Aksara24 – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, didukung oleh Polda Sumut serta Bea dan Cukai, berhasil mengungkap laboratorium ekstasi clandestine dalam operasi yang dilakukan pada Selasa, 11 Juni 2024 lalu. Fasilitas pembuatan obat terlarang ini ditemukan di Jalan Jumhana No. 136 C, Sukaramai II, Medan Area, Sumatera Utara.
Brigadir Jenderal Pol. Mukti Juharsa, Kepala Dirtipidnarkoba Bareskrim Mabes Polri, menegaskan komitmen lembaga penegak hukum dalam memerangi kejahatan narkoba.
“Arahan Presiden Republik Indonesia untuk meningkatkan upaya melawan narkotika menuntut pendekatan komprehensif dan bersama-sama,” ujarnya. “Kami gigih dalam upaya kami untuk memberantas penyalahgunaan narkoba, mulai dari akarnya hingga jaringan distribusinya,” tambahnya.
Operasi ini berhasil menangkap enam warga negara Indonesia, terdiri dari tiga laki-laki dan tiga perempuan. Mereka adalah HK, pemilik laboratorium ekstasi; SS, yang berperan sebagai pemasaran; AP, yang bertugas sebagai kurir; serta DK, yang membantu di laboratorium ekstasi; HD, pemesan ekstasi; dan S, yang turut serta membantu.
Para tersangka diduga terlibat dalam produksi dan distribusi narkotika secara ilegal dan dijerat dengan pasal Undang-Undang Narkotika Indonesia No. 35 Tahun 2009. Dalam operasi ini, disita 227.468,73 gram zat kimia serta 232,13 gram ekstasi (setara dengan 635 butir pil).
“Setiap pil yang disita potensial mewakili satu kehidupan yang diselamatkan dari malapetaka kecanduan narkoba,” tegas Brigadir Jenderal Pol. Rony Samtana, MTCP, Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara.
Brigjen Pol. Rony Samtana mengungkapkan bahwa laboratorium clandestine ini menggunakan Mephedrone sebagai bahan utama untuk memproduksi ekstasi, dengan jaringan distribusi yang meluas hingga ke tempat hiburan di Pematang Siantar dan sekitarnya.
“Sumatera Utara tetap menjadi titik fokus dalam pertempuran kolektif kita melawan narkotika. Kami menghimbau masyarakat untuk bergandengan tangan dengan lembaga penegak hukum guna menangkal gelombang penyalahgunaan narkoba,” tuturnya.
Konferensi pers terkait pengungkapan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara, Kabidhumas, Dirnarkoba, dan Dir. Interdiksi Bea dan Cukai.
Operasi ini menandai momen penting dalam perjuangan berkelanjutan melawan jaringan narkoba, menunjukkan komitmen tanpa ragu dari lembaga penegak hukum untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. (Smjk)
Discussion about this post