Aksara24.id – Rapat Kerja DPRD Kabupaten Muaro Jambi di Gedung Paripurna DPRD pada Senin (10/06/24) berlangsung dengan Penjabat Bupati, Drs. Raden Najmi mendengar dan menyampaikan tanggapan atas pandangan umum dari fraksi-fraksi dewan.
Acara dipimpin oleh Ketua DPRD Muaro Jambi, Yuli Setia Bakti, yang dibantu oleh Wakil Ketua A. Haijal dan Sekretaris Dewan (Sekwan) Zakaria.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Muaro Jambi, Yuli Setia Bakti, membuka sesi Rapat Kerja kedua dengan menekankan pentingnya kesinambungan dari rapat sebelumnya yang membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Muaro Jambi tahun 2023 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045.
“Kita dapat hadir kembali di ruang utama dewan ini untuk bersama-sama mendengarkan jawaban dari eksekutif bupati Muaro Jambi terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi dewan,” ujarnya.
Menyusulnya, Yuli menyampaikan ucapan terima kasih kepada Penjabat (Pj) Bupati Muaro Jambi dan para undangan yang turut hadir dalam rapat kerja tersebut.
Pj Bupati Raden Najmi kemudian memberikan responsnya terhadap pandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD Muaro Jambi.
“Kami bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi mengucapkan terima kasih atas pandangan umum yang telah disampaikan pagi tadi. Mohon izin atas ketidakhadiran saya pagi ini karena menerima penghargaan Paritrana Award di bidang Ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan,” tuturnya.
Lebih lanjut, Pj Raden Najmi menjelaskan bahwa dalam menjawab pandangan umum tersebut, pihaknya akan menyampaikan penjelasan yang komprehensif.
“Semoga apa yang kami sampaikan dapat memberikan klarifikasi terhadap dua rancangan peraturan daerah untuk efisiensi waktu,” tambahnya.
Dalam tanggapannya terhadap pandangan umum dari fraksi-fraksi, Pj Bupati menjelaskan bahwa PDI Perjuangan mengapresiasi realisasi pendapatan daerah tahun anggaran 2023 yang mencapai 1,474 miliar rupiah atau 101,24% dari target sebesar 1 triliun 456 miliar rupiah.
“PDI Perjuangan juga mengkritisi alokasi anggaran belanja modal pada RPJPD tahun 2023 yang dianggap tidak seimbang dibandingkan dengan belanja pegawai dan belanja barang/jasa,” kata Pj Raden Najmi.
Pj Bupati menegaskan bahwa penyusunan APBD Kabupaten Muaro Jambi telah melalui proses yang ketat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, mulai dari penyusunan rencana kerja pemerintah daerah, tahapan pembahasan dengan DPRD, hingga evaluasi dari Pemerintah Provinsi Jambi. (adv)
Discussion about this post