Aksara24 – Tersangka utama dalam kasus pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu, BS, ternyata memiliki catatan kriminal panjang. Pada tahun 1982, BS dihukum penjara selama 4 tahun 4 bulan atas pembunuhan Rusdi Ginting. Informasi ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi.
BS diketahui merupakan otak di balik pembakaran yang mengakibatkan tewasnya Sempurna Pasaribu, istrinya Efprida boru Ginting (48), anaknya SIP (12), dan cucunya LS (3) pada dini hari 27 Juni 2024 di Jalan Nabung Surbakti, Kabanjahe. BS menyuruh dua tersangka lainnya, RAS dan YT, untuk melakukan aksi keji tersebut dengan memberikan upah Rp 2 juta.
“BS pernah terlibat kasus pembunuhan pada tahun 1982 silam di usia 20 tahun. Ia divonis 4 tahun 4 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe usai membunuh Rusdi Ginting,” ungkap Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (16/7/24).
Kejadian tragis pembunuhan Rusdi Ginting bermula ketika korban melarang BS untuk memuat barang di Motor N.P, Komplek Tigabaru, Kabanjahe. BS, yang kala itu bekerja sebagai buruh bongkar muat, tidak terima dan menikam Rusdi Ginting berkali-kali dengan sebilah pisau, mengakibatkan pendarahan hebat yang berujung pada kematian korban.
Dalam persidangan, BS dijatuhi hukuman berdasarkan Keputusan Majelis Hakim Nomor.148/KTS/1982/PN/KBJ dengan Ketua Majelis Hakim LE Sembiring, Hakim Anggota P Gingting’s dan N Sinukaban, serta JPU S Hutabarat.
Dalam kasus terbaru, BS memberikan uang untuk membeli bahan bakar minyak jenis Pertalite dan Solar senilai Rp 130 ribu yang kemudian digunakan untuk membakar rumah Sempurna Pasaribu. Selain itu, BS juga memberikan upah masing-masing Rp 1 juta kepada RAS dan YT.
BS juga pernah menjabat sebagai Ketua AMPI Tanah Karo periode 2016-2021, meski Kepengurusan AMPI periode 2021-2026 belum diterima oleh Kesbangpol Tanah Karo. Kepala Kesbangpol Kabupaten Karo, Drs Tetap Ginting, mengonfirmasi hal tersebut.
Lansa Sembiring, warga Tanah Karo, mengungkapkan bahwa BS dikenal sebagai Ketua DPC AMPI setempat dan sering menggunakan mobil bermotif loreng khas AMPI. Mobil tersebut kini disita polisi sebagai barang bukti bersama dengan sepeda motor yang digunakan para eksekutor.
Polisi berhasil mengungkap kasus ini kurang dari 10 hari setelah kejadian, dengan menggunakan metode Scientific Crime Investigation dan melibatkan berbagai keahlian forensik serta ahli IT. Polda Sumut mengerahkan personel Laboratorium Forensik, dokter forensik, dan ahli IT dalam pengungkapan kasus ini. (Smjk)






































Discussion about this post