Aksara24 – Kasus dugaan intimidasi dan jebakan terhadap sejumlah wartawan di Sumatera Utara kembali mencuat. Para jurnalis yang melaporkan ancaman terhadap diri dan keluarga mereka ke Polda Sumut berharap agar kejadian serupa tidak terulang lagi. Mereka mengaku terancam jiwa dan keselamatan akibat liputan investigatif mereka.
Kasus terbaru ini mengingatkan pada kejadian memilukan di Kabupaten Karo, di mana seorang wartawan tewas terpanggang bersama keluarganya, dan di Kabupaten Labuhan Batu, di mana rumah seorang wartawan ludes terbakar. Kedua insiden ini diduga terkait pemberitaan yang mereka lakukan.
Kasus ini bermula dari laporan Sunani (60), yang didampingi pengacara Dr. Darmawan Yusuf, CTLA, Mediator, kepada Polda Sumut. Sunani menuduh PT Jui Shin Indonesia dan PT Bina Usaha Mineral Indonesia (BUMI) mencuri material tambang dan merusak lahan miliknya seluas sekitar 4 hektar di Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara.
Pihak Ditreskrimum Polda Sumut telah menyita dua unit alat berat ekskavator milik PT Jui Shin Indonesia sebagai barang bukti. Direktur Utama PT Jui Shin Indonesia, Chang Jui Fang, berstatus jemput paksa karena selalu mangkir dari panggilan penyidik Polda Sumut.
Sunani, melalui anaknya Adrian Sunjaya (25), kembali melaporkan PT BUMI ke Kejati Sumut, Kejaksaan Agung, dan KPK atas dugaan kerugian pendapatan negara dan kerusakan lingkungan. Kasus ini diduga melibatkan PT Jui Shin Indonesia sebagai penikmat utama.
Kementerian ESDM RI melalui Koordinator Inspektur Tambang Provinsi Sumut, Suroyo, mengonfirmasi bahwa aktivitas pertambangan di Desa Gambus Laut dilakukan di luar wilayah izin usaha pertambangan. Pihak Inspektur Tambang Sumut telah mengeluarkan surat teguran dan Gubernur Sumut diharapkan memberikan sanksi.
Chang Jui Fang diduga melarikan diri ke Tiongkok karena menghindari panggilan penyidik. Pihak RW Kapuk Muara mengonfirmasi bahwa Chang Jui Fang terdaftar sebagai penduduk di sana, namun banyak yang mencarinya. Ketika dikonfirmasi, Haposan, yang diduga perwakilan Chang Jui Fang, menyatakan bahwa pimpinan mereka sedang dalam perjalanan bisnis ke luar negeri.
Haposan dan rekan-rekannya diduga menekan Kepala Desa Gambus Laut, Zaharuddin, untuk memberikan keterangan berbeda terkait lahan yang tumpang tindih dengan milik Sunani. Kepala Desa Gambus Laut menolak bujukan tersebut dan melaporkan Haposan Cs ke polisi.
Pengacara Dr. Darmawan Yusuf menegaskan bahwa perusahaan tidak bisa lepas tangan dengan menumbalkan pekerja lapangannya saja. Menurutnya, dalam konteks korporasi, ada doktrin Vicarious Liability di mana tanggung jawab pidana dapat dibebankan kepada perusahaan jika agen atau pekerjanya melakukan kejahatan dalam lingkup pekerjaannya untuk keuntungan korporasi.
Kejadian ini menambah panjang daftar kasus intimidasi terhadap jurnalis di Sumatera Utara. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat melindungi jurnalis dan memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. (Smjk)






































Discussion about this post