• Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Jendela Informasi Digital
No Result
View All Result
  • Daerah
    • PERISTIWA
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • PARLEMEN
  • Politik
  • Kabar TNI-Polri
    • HUKUM & KRIMINAL
  • BENGKULU
    • MUKOMUKO
    • LEBONG
    • KAUR
    • BENGKULU SELATAN
    • KEPAHIANG
  • Ekbis
  • Opini
  • SPORT
    • LIFESTYLE
    • KESEHATAN
  • Nasional
  • Daerah
    • PERISTIWA
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • PARLEMEN
  • Politik
  • Kabar TNI-Polri
    • HUKUM & KRIMINAL
  • BENGKULU
    • MUKOMUKO
    • LEBONG
    • KAUR
    • BENGKULU SELATAN
    • KEPAHIANG
  • Ekbis
  • Opini
  • SPORT
    • LIFESTYLE
    • KESEHATAN
  • Nasional
Jendela Informasi Digital

Kementerian ESDM Pastikan Pertambangan PT Jui Shin Indonesia di Luar Koordinat

Aksara24 by Aksara24
28/07/2024
in Daerah, Hukrim, Kabar TNI-Polri
245 7
0
Kementerian ESDM Tegaskan Aktivitas Pertambangan PT Jui Shin Indonesia di Luar Koordinat Resmi.(Dok.Smjk)

Kementerian ESDM Tegaskan Aktivitas Pertambangan PT Jui Shin Indonesia di Luar Koordinat Resmi.(Dok.Smjk)

PostTweetShareScan

Aksara24 – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia menegaskan bahwa aktivitas pertambangan di Desa Gambus Laut, Kecamatan Limapuluh Pesisir, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, dilakukan di luar wilayah izin usaha pertambangan.

Koordinator Inspektur Tambang Provinsi Sumut, Suroyo, mengungkapkan hal ini kepada wartawan saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli atas permintaan Polda Sumut.

Pihak Inspektur Tambang Sumut telah mengeluarkan surat teguran kepada PT BUMI, perusahaan yang terkait dengan Komisaris Utama Chang Jui Fang. Suroyo menyatakan, sanksi terhadap perusahaan ini akan diberikan oleh Gubernur Sumut.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, perusahaan yang tidak melaksanakan reklamasi pascatambang dapat dicabut izin IUP atau IUPK-nya dan diancam dengan pidana penjara hingga 5 tahun serta denda sebesar Rp100 miliar.

Chang Jui Fang, yang disebut-sebut sebagai sosok utama di balik PT Jui Shin Indonesia, sulit dihubungi oleh wartawan. Saat berusaha dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Chang Jui Fang selalu memblokir nomor wartawan yang mencoba menghubunginya. Wartawan kemudian mendatangi rumahnya di Jalan Walet 4, Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara, namun mendapatkan informasi bahwa Chang Jui Fang diduga melarikan diri ke Tiongkok.

BacaJuga

Wakil Bupati Kaur Hadiri Paripurna Pelantikan PAW Anggota DPRD Kaur

SIAP AMANKAN NATARU, KODIM 0428/MUKOMUKO BERSAMA FORKOPIMDA MUKOMUKO TINJAU POS PENGAWASAN DAN GEREJA DI WILAYAHNYA

KODIM 0428/MUKOMUKO AWASI PEMBANGUNAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH, PROGRES CAPAI 21% DENGAN TARGET TEKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

Tepati Janji, Bupati dan Wakil Bupati Kaur Salurkan Program Bantuan Bibit Sawit Gratis

Kukuhkan 744 PPPK Paruh Waktu, Bupati Kaur Ingatkan Tanggung Jawab Pelayanan

KOPERASI MERAH PUTIH – PROGRAM NASIONAL STRATEGIS UNTUK PEMBERDAYAAN EKONOMI DESA, DILANDASKAN HUKUM DAN DILAKSANAKAN DENGAN SINERGI BERBAGAI PIHAK

Konfirmasi yang diarahkan kepada Haposan, pria yang ditunjuk Chang Jui Fang, tidak membuahkan hasil. Haposan mengklaim bahwa Chang Jui Fang sedang dalam perjalanan bisnis ke luar negeri dan mengelak saat ditanya alasan Chang Jui Fang selalu mangkir dari panggilan Polda Sumut.

Kepala Desa Gambus Laut, Zaharuddin, melaporkan Haposan dan tiga rekannya ke kepolisian. Haposan dan rekan-rekannya diduga menekan Zaharuddin untuk memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta. Mereka mencoba memindahkan lokasi tanah yang terjadi tumpang tindih dengan tanah milik Sunani, pelapor utama. Zaharuddin dengan tegas menolak bujukan tersebut.

Haposan juga menyatakan bahwa bekas tambang pasir kuarsa di Desa Gambus Laut dijadikan kolam ikan atas dasar surat kerja sama dengan Kepala Desa. Namun, Zaharuddin membantah keras pernyataan tersebut dan menegaskan bahwa dokumen rencana reklamasi dan pasca tambang bukan untuk dijadikan kolam ikan.

Menanggapi dugaan bahwa PT Jui Shin Indonesia akan mengorbankan pekerja lapangan mereka terkait kasus ini, Pengacara Kondang Dr. Darmawan Yusuf menegaskan bahwa perusahaan tidak bisa lepas tangan.

Dalam konteks korporasi, ada doktrin Vicarious Liability yang menyatakan bahwa apabila seorang agen atau pekerja korporasi bertindak dalam lingkup pekerjaannya dan dengan maksud menguntungkan korporasi, maka tanggung jawab pidananya dapat dibebankan kepada perusahaan.

“Apakah perusahaan tersebut secara nyata memperoleh keuntungan atau tidak, atau apakah aktivitas tersebut telah dilarang oleh perusahaan atau tidak, tanggung jawab pidana tetap dapat dibebankan kepada perusahaan,” tegas Dr. Darmawan Yusuf yang dikenal aktif memberikan edukasi hukum kepada masyarakat melalui berbagai saluran media sosialnya. (Smjk)

 

Previous Post

Haposan dari PT Jui Shin Indonesia Dilaporkan ke Polda Sumut atas Dugaan Menghambat Tugas Wartawan

Next Post

Tim Astra Honda Racing Kuasai Podium di ARRC Mandalika

Next Post
Adenanta dan Veda, Bawa Merah Putih Berkibar di ARRC Mandalika. (Dok.Sinsen)

Tim Astra Honda Racing Kuasai Podium di ARRC Mandalika

Oleh: Yulfi Alfikri Noer S.IP., M.AP (Dok. Penulis)

Pengamat atau Manipulator: Menyikapi Narsisme dalam Analisis dan Komentar

Jasa Raharja Jambi Laksanakan Forum Komunikasi Lalu Lintas bersama Stakeholder

Kapolda Jambi Berikan Pengahargaan Kepada Personel yang Berprestasi

Komunitas Bikers Honda Jambi Ramaikan ARRC 2024. Senin (29/7/24) (Dok.Sinsen).

Sinsen Ajak Puluhan Bikers Honda Dukung Pembalap Indonesia di ARRC 2024

Discussion about this post

STATISTIK

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Bahaya Penyalahgunaan Pil Samcodin di Kalangan Remaja

11/01/2025
Polsek sungai gelam saat melakukan razia balap liar di jalan baru (Foto: ist)

Polsek Sungai Gelam Razia Balap Liar Wilayah Jembatan Aro

07/04/2022

DPO Tersangka Kasus Pembunuhan Nenek dan Cucu di Karang Dapo Ditangkap di Rejang Lebong

06/01/2025
Foto ; Ilustrasi./Net

Heboh! Adanya Kabar Aungan Harimau di Paal 8 Sungai Gelam

06/04/2022

Polisi Buru Tersangka Pembunuhan di Desa Karang Dapo

20/12/2024
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto. (Dok. Humas Polda Jambi)

Triwulan I Tahun 2023, Polda Jambi Selamatkan 404.410 Jiwa dari Penyalahgunaan Narkotika

08/04/2023
Kepala Desa Simpang Jeliat saat Terjaring Razia (foto; Juan)

Polda Jambi Akan Lakukan Proses Assessment ke BNNP Untuk Kades Simpang Jelita

19/12/2021

Polisi Kawal Massa, Redam Ketegangan di Kediaman Tersangka Kasus Pembunuhan Nenek dan Cucu

07/01/2025
Tim Opsnal Resmob Polda Jambi, Polresta Jambi dan Polres Muaro Jambi berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang terjadi di Pasar Angso Duo (foto: Ist)

Sempat Lari ke Rimbo Antui Muaro Medak, Pelaku Pembunuhan di Angso Duo Diringkus

22/01/2022
Sejumlah Guru GTTS dan ASN SD Hilitobara Datangi Kejaksaan Negeri Nias Selatan (Dok.Ediusman)

Dinilai Lamban Proses Hukum, Sejumlah Guru GTTS dan ASN SD Hilitobara Datangi Kejari Nisel

19/02/2024
Foto : Ilustrasi/Net

Mencekam, Cerita Pelajar yang Selamat dari Geng Motor Beraksi Begal

0
Kapolresta Jambi, Eko Wahyudi (foto : Juan)

Beringas, Geng Motor Bacok Pelajar yang Hendak Membeli Nasi Uduk

0
Wagub Abdullah Sani Lantik Pejabat Pemprov (foto : Ist)

Wagub Abdullah Sani Lantik Pejabat Pemprov, Berikut Nama-namanya

0
Kapolsek Maro Sebo, Iptu T Zebua saat berada dilokadi kebakaran (foto: Juan)

Kebakaran Lahan Kosong di Jalan Lintas Jambi – Sabak Berhasil Dipadamkan

0
Pelaksanaan  Vaksinasi Massal  Polres Muaro Jambi  (foto: GA)

Percepat Capaian Herd Immunity, Polres Muaro Jambi Kembali Gelar Vaksinasi Massal

0
Sidang Parade Cata PK TNI AD Gelombang II TA 2021 (foto: Ist)

Danrem 042/Gapu Pimpin Sidang Parade Cata PK TNI AD Gelombang II TA 2021

0

Kasrem 042/Gapu Berangkatkan 156 Pemuda Jambi Seleksi Secata PK TNI AD Tingkat Pusat

0
Polda Jambi Gelar vaksinasi Sampai Pelosok Desa (foto: Ist)

Gencar Laksanakan Vaksinasi Massal, Polda Jambi Sasar Masyarakat Sampai Pelosok Desa

0
Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIk saat menghadiri Rapat Evaluasi Penanganan Karhutla (Foto; Ist)

Kapolda Jambi Hadiri Rapat Evaluasi Penanganan Karhutla

0
Rapat paripurna dengan agenda pengambilan sumpah Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Jambi sisa jabatan 2019-2024, Samsul Riduan  (foto:Ndi)

Samsul Riduan Resmi Jabat Anggota DPRD Provinsi Jambi Gantikan Zainul Arfan

0

Siapkan Ramadan, Satuan PJR Ditlantas Polda Bengkulu Bersihkan Masjid Al Fattah

17/02/2026

Reses Perdana 2026, Rahmad Mulyadi, S,Sos,.M.M Serap Aspirasi Warga Dapil I Kota Bengkulu

17/02/2026

Reses di Pintu Batu, Legislator Rodi Soroti Krisis Sampah dan Janji Perjuangkan Infrastruktur 2027

17/02/2026

PT Sinatria Inti Surya: Proyek Jalan Rp19,47 Miliar di Mukomuko Sudah Sesuai Perencanaan dan Rampung Total

10/01/2026

WARGA TANJUNG MULYA SP9 CATAT SEJARAH, AMBULAN DESA DIBELI DARI SWADAYA

08/01/2026

MERAJUT KEBERSAMAAN, MENJAHIT SOBEKAN PERSAUDARAAN: PPWI SIAP HADAPI TAHUN 2026 DENGAN SOLIDITAS YANG LEBIH MENDASAR

01/01/2026

RENCANA ALIRAN AIR IRIGASI MANJUNTO KIRI HARI INI; PROYEK BWS PRIMER YANG BELUM SELESAI TIDAK MENIMBULKAN KENDALA

01/01/2026

Wakil Bupati Kaur Hadiri Paripurna Pelantikan PAW Anggota DPRD Kaur

31/12/2025

SIAP AMANKAN NATARU, KODIM 0428/MUKOMUKO BERSAMA FORKOPIMDA MUKOMUKO TINJAU POS PENGAWASAN DAN GEREJA DI WILAYAHNYA

31/12/2025

KODIM 0428/MUKOMUKO AWASI PEMBANGUNAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH, PROGRES CAPAI 21% DENGAN TARGET TEKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

31/12/2025

Disclaimer | Hak Jawab dan Koreksi Berita | Kode Etik | Pedoman Media Siber | Redaksi | SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Daerah
    • PERISTIWA
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • PARLEMEN
  • Politik
  • Kabar TNI-Polri
    • HUKUM & KRIMINAL
  • BENGKULU
    • MUKOMUKO
    • LEBONG
    • KAUR
    • BENGKULU SELATAN
    • KEPAHIANG
  • Ekbis
  • Opini
  • SPORT
    • LIFESTYLE
    • KESEHATAN
  • Nasional

JL. Apli RT 37 Kel. Paal Merah Kec. Paal Merah Kota Jambi Kode Pos 36139 Email : aksara24.id@gmail.com Phone / WA : 0811-748-2424|©2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In