Aksara24.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengambil langkah signifikan dalam memperkuat tata kelola dan manajemen risiko di sektor keuangan. Melalui penerbitan Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2024, OJK menetapkan penerapan Strategi Anti-Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK), yang dikenal sebagai POJK SAF LJK.
Langkah ini tidak hanya sebagai inisiatif OJK untuk mendukung pengembangan dan penguatan LJK, tetapi juga sebagai respons terhadap masukan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016 mengenai Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.
Dalam peraturan baru ini, OJK memberikan penjelasan rinci mengenai jenis-jenis perbuatan yang tergolong fraud, serta memperluas ruang lingkup pihak yang terlibat. Tidak hanya LJK, aturan ini juga mencakup organisasi yang dikendalikan, konsumen, dan pihak lain yang bekerja sama dengan LJK, termasuk sektor swasta.
OJK juga mewajibkan LJK untuk menyusun dan menyampaikan kebijakan Strategi Anti-Fraud, melaporkan kejadian fraud baik secara rutin maupun insidental, dan mematuhi sanksi denda jika terjadi keterlambatan penyampaian laporan. Aturan ini disesuaikan dengan kompleksitas kegiatan usaha yang dijalankan oleh LJK.
Selain itu, OJK menekankan pentingnya penerapan fraud detection system yang didukung dengan peningkatan pemahaman bagi pihak internal dan eksternal, serta penerapan manajemen risiko yang memadai. Upaya ini tidak hanya bertujuan untuk mencegah fraud, tetapi juga untuk mendeteksi, menginvestigasi, dan memperbaiki sistem secara menyeluruh sebagai bagian dari strategi integral dalam pengendalian fraud.
Penerapan POJK SAF LJK diharapkan dapat mendorong implementasi anti-fraud secara menyeluruh di LJK yang berada di bawah pengawasan OJK. Dengan demikian, ekosistem keuangan yang kuat dan sehat dapat tercipta, mendukung stabilitas ekonomi nasional. (OJK)
Discussion about this post