Aksara24id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengadakan acara sosialisasi tahapan pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada Pilkada Serentak Tahun 2024.
Acara ini berlangsung di Hotel Grand Aston City Hall, Jalan Balai Kota, Kota Medan, dimulai pukul 08.30 WIB. Jumat (23/08/24).
Acara dibuka dengan pembacaan doa dan menyanyikan lagu wajib nasional serta mars KPU. Robby Effendi, Kepala Divisi Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, membuka acara tersebut, sementara para komisioner KPU lainnya – Frendianus Joni Rahmat Zebua, Kotaris Banurea, Raja Ahas Damanik – menyampaikan sosialisasi sesuai dengan bidangnya. Juga hadir dalam acara tersebut Nina Pasaribu (Kabag SDM dan Parhumas) dan Kasubag Ririn.
Nina Pasaribu memaparkan bahwa media memiliki peran penting dalam memberitakan seluruh tahapan pencalonan, dari pendaftaran hingga pengundian nomor urut calon di KPU Sumut dan kabupaten/kota. Tema acara adalah “Rakyat Memilih, Rakyat Menentukan.”
Raja Ahas Damanik, Divisi Teknis KPU Sumut, menjelaskan perlunya sosialisasi tahapan pencalonan untuk memastikan informasi ini diketahui oleh masyarakat luas melalui media. Raja juga menyampaikan jadwal tahapan pencalonan sebagai berikut:
– 24 – 26 Agustus 2024: Persiapan pendaftaran.
– 27 – 29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon.
– 27 Agustus – 2 September 2024: Pemeriksaan kesehatan calon.
– 29 Agustus – 4 September 2024: Penelitian persyaratan administrasi calon oleh KPU.
– 5 – 6 September 2024: Pemberitahuan hasil penelitian administrasi calon.
– 6 – 8 September 2024: Perbaikan persyaratan administrasi oleh partai politik atau calon perseorangan.
– 6 – 14 September 2024: Penelitian dokumen syarat calon pengganti.
– 13 – 14 September 2024: Pemberitahuan dan pengumuman hasil penelitian administrasi.
– 15 – 18 September 2024: Masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan calon.
– 15 – 21 September 2024: Klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat.
– 22 September 2024: Penetapan pasangan calon.
– 23 September 2024: Pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon.
“Persyaratan pencalonan partai politik didasarkan pada Pasal 40 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 11 Ayat (1) PKPU. Partai politik harus memiliki 20 persen dari jumlah kursi di DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah,” ujar Raja.
KPU Provinsi Sumut juga menjelaskan bahwa calon dari perseorangan, seperti di Kabupaten Dairi dan Tapanuli Selatan, sudah memenuhi syarat dan dapat maju sebagai calon bupati/wakil bupati.
“Untuk pemeriksaan kesehatan, calon gubernur dan wakil gubernur akan dilakukan di RS H. Adam Malik. Pendaftaran dimulai pukul 08.00 WIB sampai sore pada 27-28 Agustus, dan pada hari kedua dari pukul 08.00 WIB hingga 23.59 WIB pada 29 Agustus,” tambahnya.
Media juga diberikan ruang untuk melakukan peliputan, dengan kesempatan bagi media untuk mengadakan konferensi pers. KPU Sumut masih mengacu pada PKPU No. 8 Tahun 2024 tentang pencalonan, dan akan menerapkan perubahan sesuai petunjuk dari KPU Pusat jika ada.
Acara sosialisasi diakhiri dengan sesi tanya jawab, memberikan kesempatan kepada awak media untuk memberikan masukan dan pendapat terkait tahapan pencalonan untuk memastikan suksesnya pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. (Smjk)






































Discussion about this post