Aksara24.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara telah resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran untuk pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024.
Pengumuman ini dikeluarkan berdasarkan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah ditandatangani oleh Ketua KPU Sumut Agus Arifin pada hari Sabtu 24 Agustus 2024.
Pendaftaran Pasangan Calon:
- Hari/Tanggal: Kamis, 29 Agustus 2024
- Waktu: Pukul 08.00 – 23.59 WIB
- Tempat: Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara, Jl. Perintis Kemerdekaan No. 35
Selain itu, waktu pendaftaran yang lebih awal akan dibuka pada:
- Hari/Tanggal: Selasa, 27 Agustus 2024 s.d. Rabu, 28 Agustus 2024
- Waktu: Pukul 08.00 – 16.00 WIB
Persyaratan Pendaftaran:
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur harus memenuhi beberapa persyaratan utama, antara lain:
- Warga negara Indonesia tanpa kewarganegaraan ganda.
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan setia kepada Pancasila, UUD 1945, serta NKRI.
- Minimal lulusan sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.
- Usia minimal 30 tahun saat penetapan calon.
- Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan pemeriksaan kesehatan.
- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara selama lima tahun atau lebih, kecuali bagi mereka yang telah menjalani masa pidana minimal lima tahun dan jujur mengungkapkan latar belakangnya.
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya dan tidak terlibat dalam perbuatan tercela, dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
- Menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, atau Wakil Walikota selama dua periode untuk jabatan yang sama.
Pengajuan Akses Silon:
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik peserta Pemilu di tingkat Provinsi Sumatera Utara yang ingin mendaftarkan pasangan calon diwajibkan untuk mengajukan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Provinsi Sumatera Utara. Pengajuan ini dilakukan oleh petugas penghubung yang telah ditunjuk oleh partai dengan menggunakan Formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK.
Layanan Helpdesk KPU Sumut:
KPU Sumatera Utara juga membuka layanan helpdesk untuk membantu proses pencalonan dan pendaftaran. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui email ke tekmaskpusumut@gmail.com, nomor WhatsApp 082165568388, atau datang langsung ke kantor KPU Sumut.
Untuk Selengkapnya Klik PENGUMUMAN PENDAFTARAN disini






































Discussion about this post