Aksara24.id – Keputusan Sekretariat DPRD Kaur untuk melarang wartawan meliput pelantikan anggota DPRD Kabupaten Kaur pada Kamis, 29 Agustus 2024 kemarin, menuai kritik keras dari berbagai kalangan media. Pembatasan akses ini dianggap mencederai prinsip transparansi dan hak publik untuk mendapatkan informasi.
Sejumlah wartawan yang hadir menyayangkan tindakan tersebut, mengingat momen pelantikan ini sangat penting untuk diketahui oleh masyarakat. Ketiadaan koordinasi dari pihak Sekretariat Dewan terkait teknis peliputan semakin memperburuk situasi.
Sekretaris DPRD Kaur, Ujang Julius memberikan penjelasan seusai acara. Menurutnya, pelarangan tersebut dilakukan karena adanya kekhawatiran terkait keamanan.
Salah satu anggota DPRD terpilih yang dilantik, Madi Aguscik, saat ini tengah tersandung kasus dugaan korupsi pembangunan Kios Pasar Inpres, yang kini dalam proses hukum. Ujang Julius menjelaskan bahwa kehadiran Madi Aguscik dalam pelantikan ini memerlukan pengamanan ekstra.
Madi Aguscik adalah anggota DPRD terpilih dari Dapil I yang diusung oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Ia sempat menjadi sorotan publik setelah tersangkut kasus dugaan korupsi, di mana ia diduga terlibat dalam proyek yang merugikan negara.
Awalnya, pelantikannya direncanakan dilakukan secara daring karena ia berada dalam tahanan Lapas Kelas II B, Bengkulu Selatan. Namun, dengan alasan tertentu, ia akhirnya diizinkan untuk hadir secara langsung di ruang rapat paripurna DPRD Kaur.
Meskipun demikian, keputusan Sekretariat Dewan untuk melarang wartawan meliput pelantikan ini tetap dipandang sebagai langkah yang tidak tepat. Wartawan, sebagai bagian dari pilar kontrol sosial, memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada publik, dan pembatasan semacam ini dianggap sebagai penghalang bagi transparansi dan keterbukaan. (Jahri)
Discussion about this post