Aksara24.id – Dalam persiapan untuk Pilkada serentak yang dijadwalkan pada 27 November 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan akan merekrut 23.226 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Anggota KPPS ini akan bertugas di 3.318 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh kota Medan.
Menurut Bobby Niedal Dalimunthe, Kepala Divisi SDM, Parmas, dan Sosialisasi KPU Medan, proses pendaftaran anggota KPPS dibuka mulai Selasa, 17 September hingga Sabtu, 28 September 2024. Calon peserta dapat mendaftar di kelurahan masing-masing domisili dengan memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan.
“Koordinasi telah dilakukan dengan kelurahan untuk memastikan informasi terkait syarat pendaftaran tersebar dengan baik. Masyarakat dipersilakan mendaftar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Bobby dalam siaran persnya.
Setelah pendaftaran, calon anggota KPPS akan melalui seleksi administrasi untuk memastikan kelengkapan dokumen. Pelantikan anggota KPPS yang lolos seleksi direncanakan akan dilaksanakan pada 7 November 2024, dengan masa kerja yang dimulai hingga 8 Desember 2024.
“Kami berharap proses rekrutmen ini dapat menghasilkan anggota KPPS yang kompeten dan berdedikasi untuk mendukung suksesnya Pilkada serentak,” ujar Bobby. (Smjk)
Discussion about this post