Aksara24.id – Jasa Raharja Cabang Jambi bekerja sama dengan RSUD Ahmad Ripin menggelar sosialisasi terkait layanan klaim bagi korban kecelakaan lalu lintas pada Kamis (19/09/2024).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya para korban, mengenai kemudahan dalam mengajukan klaim santunan yang disediakan oleh Jasa Raharja.
Melalui kolaborasi ini, diharapkan para pasien kecelakaan lalu lintas dapat memperoleh pelayanan yang lebih cepat, tepat, dan transparan.
Perwakilan Jasa Raharja, Muhammad Nurhalim menjelaskan, prosedur yang harus diikuti oleh korban kecelakaan untuk mendapatkan klaim santunan.
Penjelasan mencakup dokumen yang diperlukan, langkah pengajuan klaim, serta estimasi waktu pencairan santunan.
RSUD Ahmad Ripin, sebagai salah satu rumah sakit rujukan utama, turut berperan aktif dalam memastikan setiap pasien kecelakaan menerima haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan pentingnya kolaborasi ini untuk meningkatkan efisiensi layanan.
“Kami selalu berupaya mempermudah masyarakat dalam mengurus klaim, termasuk dengan memastikan pihak rumah sakit memiliki pemahaman yang baik mengenai prosedur kami,” ujarnya.
Kolaborasi ini tidak hanya memperkuat koordinasi antara kedua institusi, tetapi juga mempercepat penanganan korban kecelakaan lalu lintas secara lebih efektif.
Kegiatan sosialisasi tersebut disambut positif oleh masyarakat, yang diharapkan dapat mengurangi kebingungan terkait proses klaim santunan Jasa Raharja.
Dengan adanya kerja sama yang sinergis antara Jasa Raharja dan RSUD Ahmad Ripin, kualitas layanan kepada korban kecelakaan lalu lintas di Jambi diharapkan semakin meningkat, memberikan kepastian dan kenyamanan bagi pasien yang memerlukan bantuan. (Humas JR Jambi)
Discussion about this post