Aksara24.id – National Working Group on Benchmark Reform (NWGBR) secara resmi merilis Panduan Transisi Pengakhiran Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR). Panduan ini dirancang sebagai panduan bagi pelaku pasar terkait transisi dari JIBOR menuju suku bunga referensi baru, INDONIA, menyusul keputusan Bank Indonesia untuk menghentikan publikasi JIBOR mulai 1 Januari 2026.
Dalam pernyataannya, Erwin Haryono, Asisten Gubernur Bank Indonesia, menjelaskan, Panduan ini memberikan informasi mendetail mengenai latar belakang penghentian JIBOR dan langkah-langkah yang perlu diambil oleh pelaku pasar untuk mempersiapkan transisi menuju INDONIA. Ia menambahkan bahwa penerapan panduan ini diharapkan dapat meminimalisir gangguan pasar serta memberikan landasan yang kuat bagi sektor perbankan dalam proses adaptasi suku bunga referensi.
Panduan ini menyajikan empat langkah strategis yang disarankan oleh NWGBR bagi para pelaku pasar yang memiliki eksposur terhadap JIBOR, antara lain:
1. Penggunaan Alternative Reference Rate (ARR) berupa INDONIA dan Compounded INDONIA pada kontrak keuangan baru secara bertahap mulai 1 Januari 2025.
2. Pembentukan atau pelanjutan tim transisi untuk memastikan kelancaran proses transisi.
3. Memastikan bahwa kontrak lama (legacy contract) yang menggunakan JIBOR telah memiliki fallback clause atau melakukan re-papering jika diperlukan.
4. Terus mengikuti perkembangan reformasi domestic benchmark reform.
Selain itu, Mohammad Ismail Riyadi, Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi, dan Komunikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menekankan pentingnya penyelarasan industri keuangan dengan regulasi baru.
“Spread adjustment akan menjadi komponen penting dalam transisi ini, dan metode penyesuaian risiko antara JIBOR dan INDONIA akan dipublikasikan oleh Bank Indonesia pada Oktober 2024. Kami berharap pelaku pasar dapat segera mempersiapkan diri menghadapi perubahan ini,” ujar Riyadi.
Metode spread adjustment yang digunakan akan didasarkan pada data lima tahun terakhir hingga 27 September 2024, sebagai tanggal acuan (trigger date), dan akan diumumkan pada akhir Oktober 2024. Langkah ini diharapkan dapat membantu para pelaku usaha menyesuaikan kontrak-kontrak yang terpengaruh oleh penghentian JIBOR.
NWGBR yang terdiri dari Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Asosiasi Pelaku Pasar Uang dan Valas Indonesia (APUVINDO), juga menegaskan pentingnya memastikan kelancaran transisi ini bagi keberlanjutan pasar keuangan domestik.
“Panduan ini adalah hasil diskusi intensif dengan pelaku pasar, bertujuan agar seluruh pemangku kepentingan dapat memahami dan menjalankan reformasi ini dengan baik,” tutup Ita Tetralastwati, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (APUVINDO).
Discussion about this post