Aksara24.id – Dugaan penyalahgunaan minyak goreng bersubsidi oleh pasangan calon Gubernur Bengkulu nomor urut 1, Helmi Hasan dan Mian, untuk keperluan kampanye Pilkada memicu respons dari Tim Hukum Rohidin-Meriani (ROMER).
Tim hukum yang diketuai Aizan Dahlan, SH, MH, secara resmi melayangkan surat kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Sabtu (26/10/2024), guna meminta perhatian atas dugaan tersebut.
“Kita mengajukan laporan kepada presiden untuk menjaga hak-hak rakyat yang berpotensi terabaikan demi kepentingan politik,” jelas Jecky Harianto, SH, Sekretaris Tim Hukum ROMER.
Dalam keterangan resmi, Tim Hukum ROMER menyebutkan sejumlah poin penting terkait dugaan pelanggaran ini:
Jabatan Strategis di Pemerintahan:
Helmi Hasan, Calon Gubernur nomor urut 1 sekaligus Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Bengkulu, merupakan adik kandung Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan. Saat ini, Zulkifli menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Pangan di bawah Presiden Prabowo Subianto.
Dugaan Penimbunan Minyak Goreng Bersubsidi:
Terdapat indikasi penimbunan minyak goreng bersubsidi merek Minyakita, yang dikhususkan untuk program Minyak Goreng Rakyat (MGR) sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024.
Berdasarkan foto dan video yang beredar di media sosial, minyak goreng tersebut terlihat dalam tumpukan yang dilengkapi atribut kampanye Helmi-Mian di beberapa titik di Provinsi Bengkulu.
Risiko Terhadap Alokasi Subsidi:
Menurut Tim Hukum ROMER, program Minyakita adalah minyak goreng bersubsidi yang telah diatur alokasi dan distribusinya oleh pemerintah. Dugaan mobilisasi ini dikhawatirkan akan mengganggu distribusi minyak goreng bersubsidi bagi masyarakat yang membutuhkan.
Aturan Larangan Pemanfaatan Program Pemerintah untuk Kampanye:
Dalam regulasi terkait Pilkada, larangan penggunaan program pemerintah untuk kepentingan politik ditegaskan, berikut sanksi bagi pejabat yang melanggar. ROMER meminta agar Presiden mengevaluasi pihak terkait dan memberikan sanksi atas dugaan penyalahgunaan ini.
Permintaan Atensi Presiden:
Tim hukum berharap Presiden Prabowo dan jajaran terkait dapat memberikan perhatian khusus pada kasus ini demi melindungi hak-hak masyarakat.
Selain menyurati Presiden, Tim Hukum ROMER juga telah melaporkan dugaan ini ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu, Jumat (25/10/2024), dan mengirim surat kepada Menko Perekonomian RI, Dewan Ekonomi Nasional, Ketua DPD RI, serta Komisi IV DPR RI.
“Kami berharap kasus ini mendapatkan tanggapan dari pihak terkait. Penyalahgunaan program minyak goreng bersubsidi jelas mencederai kepentingan rakyat,” tegas Jecky Harianto. (Jhr)






































Discussion about this post