Aksara24.id – Dalam kurun waktu 46 hari, Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap 673 kasus narkoba dan menyelamatkan lebih dari 1,7 juta jiwa dari ancaman zat berbahaya tersebut.
Operasi besar-besaran ini dilakukan dari 13 September hingga 28 Oktober 2024 dan dipaparkan dalam konferensi pers di Medan pada 29 Oktober 2024.
Kapolda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, mengungkapkan bahwa jumlah barang bukti yang disita sangat besar.
“Total barang bukti yang berhasil disita terdiri dari 396,63 kilogram sabu, 29,03 kilogram ganja, 62.929 butir pil ekstasi, dan 1,56 kilogram kokain,” katanya.
Jumlah tersangka yang berhasil diamankan mencapai 838 orang, di mana 152 di antaranya merupakan pengguna, sedangkan sisanya, yakni 686 orang, terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
“Kami juga berhasil mengungkap sebanyak 673 kasus dengan jumlah tersangka mencapai 838 orang. Dari total tersangka, 152 merupakan pengguna, sementara sisanya, 686 orang, terlibat dalam jaringan peredaran narkoba,” tambah Kapolda.
Kapolda juga menekankan komitmennya untuk menghapus narkoba dari wilayah Sumatera Utara.
“Saya menekankan pemberantasan narkoba tidak hanya pada Polda Sumut, tetapi ke semua wilayah Polres hingga Polsek, dan tidak ada lagi tempat yang bebas untuk narkoba hingga wilayah Sumut ini bebas dari narkoba,” tegasnya.
Berbagai modus operandi digunakan oleh sindikat untuk menyelundupkan narkotika, termasuk pembungkusan sabu dalam plastik yang disembunyikan di viber kuning dan diangkut melalui kapal nelayan.
“Selain itu, barang terlarang tersebut juga disembunyikan di dalam bagasi mobil dan kursi belakang kendaraan untuk mengelabui petugas,” ungkap Kapolda terkait taktik penyelundupan ini.
Dengan barang bukti yang disita, Polda Sumut memperkirakan jumlah jiwa yang berhasil diselamatkan mencapai 1.771.809 orang. Ini termasuk sabu yang dapat mengancam hingga 1,5 juta jiwa, ganja untuk sekitar 116 ribu pengguna, pil ekstasi yang berpotensi menjangkiti 62 ribu jiwa, serta kokain yang bisa mempengaruhi lebih dari 6 ribu orang.
“ini adalah upaya nyata untuk menyelamatkan generasi muda kita dari kehancuran akibat narkoba,” tambahnya
Seluruh tersangka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Smjk)
Discussion about this post