• Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Jendela Informasi Digital
No Result
View All Result
  • Daerah
    • PERISTIWA
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • PARLEMEN
  • Politik
  • Kabar TNI-Polri
    • HUKUM & KRIMINAL
  • BENGKULU
    • MUKOMUKO
    • LEBONG
    • KAUR
    • BENGKULU SELATAN
    • KEPAHIANG
  • Ekbis
  • Opini
  • SPORT
    • LIFESTYLE
    • KESEHATAN
  • Nasional
  • Daerah
    • PERISTIWA
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • PARLEMEN
  • Politik
  • Kabar TNI-Polri
    • HUKUM & KRIMINAL
  • BENGKULU
    • MUKOMUKO
    • LEBONG
    • KAUR
    • BENGKULU SELATAN
    • KEPAHIANG
  • Ekbis
  • Opini
  • SPORT
    • LIFESTYLE
    • KESEHATAN
  • Nasional
Jendela Informasi Digital

Jelang Pilkada Serentak November 2024, Mutasi PNS di Nisel Diduga Kangkangi Surat Edaran Mendagri

Aksara24 by Aksara24
01/11/2024
in Daerah, Pemerintahan
240 12
0
Kabid Mutasi BKD Kabupaten Nias Selatan, Taslim Duha. (Dok.Ed)

Kabid Mutasi BKD Kabupaten Nias Selatan, Taslim Duha. (Dok.Ed)

PostTweetShareScan

Aksara24.id – Menjelang Pilkada Serentak yang akan dihelat pada tanggal 27 November 2024, dugaan mutasi sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Kabupaten Nias Selatan, Propinsi Sumatera Utara diam-diam dilakukan oleh pemerintah kabupaten Nias Selatan dibawah kepemimpinan Bupati Hilarius Duha, dimana diduga mengangkangi Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri) Tito Karnavian.

Pasalnya, dalam surat edaran Mendagri Nomor: 100.2.1.3/1575/SJ, Sifat Penting, Perihal Kewenangan Kepala Daerah yang melaksanakan Pilkada dalam Aspek Kepegawaian, Tertanggal 29 Maret 2024, ditujukan kepada Gubernur/Pj Gubernur, Bupati/Walikota/Pj Bupati/Pj.Walikota di Seluruh Indonesia dilarang melakukan penggantian pejabat.

Pada Pasal 1 menegaskan bahwa, dalam ketentuan pasal 71 Nomor 10, Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Nomor 1 Tahun 2014, Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang ditegaskan hal-hal berikut;

– Ayat (2) : Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Pada pasal 2 disebutkan, berdasarkan lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum, Nomor 2 Tahun 2024 tersebut di atas bahwa penetapan pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Tanggal 22 September 2024, sehingga 6 (enam) sebelum tanggal penetapan pasangan calon terhitung tanggal 22 Maret 2024.

BacaJuga

RENCANA ALIRAN AIR IRIGASI MANJUNTO KIRI HARI INI; PROYEK BWS PRIMER YANG BELUM SELESAI TIDAK MENIMBULKAN KENDALA

Wakil Bupati Kaur Hadiri Paripurna Pelantikan PAW Anggota DPRD Kaur

Tepati Janji, Bupati dan Wakil Bupati Kaur Salurkan Program Bantuan Bibit Sawit Gratis

Kukuhkan 744 PPPK Paruh Waktu, Bupati Kaur Ingatkan Tanggung Jawab Pelayanan

Warga Kaur Sambut Positif Terkait Pengesahan Revisi Perda Penertiban Hewan Ternak

Pemdes Sinar Mulya Salurkan BLT Tahap IV kepada Tujuh KPM

Selanjutnya dalam Pasal 3 ditegaskan, berpedoman pada ketentuan tersebut mulai tanggal 22 Maret 2024 sampai dengan akhir masa jabatan Kepala Daerah, dilarang melakukan pergantian Pejabat kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri dengan penjelasan sebagai berikut;

a. Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Wali Kota atau Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud pada Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 adalah Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Wali Kota atau Wakil Wali Kota pada daerah yang menyelenggarakan Pilkada baik yang mencalonkan diri, ((Pjs) Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur atau Bupati/Wali Kota.

b. Untuk penggantian Pejabat dengan persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri terdiri dari:

1.Pejabat Struktural meliputi Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Madya, PPT Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas

2. Pejabat Fungsional yang diberikan tugas tambahan memimpin satuan unit Kepala Puskesmas dan Kepala Sekolah

c. Penggantian pejabat sebagaimana dimaksud pada huruf b di atas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut;

1. Proses penggantian PPT dapat dilaksanakan melalui uji kompetensi untuk mutasi antarjabatan dan atau seleksi terbuka untuk mengisi kekosongan jabatan dengan mempedomani Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017 tentang Managemen Pegawai Negeri Sipil dan Surat Edaran Menteri PAN dan RB, Nomor 19 Tahun 2023, Tentang Mutasi Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi yang menduduki Jabatan belum mencapai 2 (dua) Tahun.

Lalu pada Huruf C Pasal 3 menegaskan, untuk pengisian jabatan Kepala Sekolah, syarat dan mekanismenya mempedomani Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021, Tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, dengan tata cara verivikasi dan validasi menggunakan Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah dan Kemendikbud Ristek yang diakses melalui laman https//pengangkatan ksps.kemendikbud.go.id.

Selain itu, pada Pasal 4 disebutkan, untuk mengisi kekosongan jabatan dapat diangkat Pelaksana Tugas (Plt) dengan mempedomani Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara, Nomor 1/SE/2021, Tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian dan Penetapannya tidak melalui melalui persetujuan Menteri Dalam Negeri.

Sementara, faktanya sejumlah kepala sekolah definitif dan yang masih Plt dimutasi dan penggantinya juga Pelaksana Tugas (Plt).

Adapun beberapa PNS atau Kepala Sekolah yang dimutasi dan yang diangkat dalam jabatan sebagai Plt diantaranya:
1. Kepala Sekolah atau Kepala UPTD Satuan Pendidikan SMP Negeri 1 Ulususua, Kecamatan Ulususua Hezaro Giawa, dimutasi menjadi Guru Madya pada UPTD Satuan Pendidikan SMP Negeri 3 Ulususua, Kecamatan Ulususua. Dan penggantinya adalah Tulusan Laia juga status Plt.

2. Sokhinafao Laia sebelumnya sebagai Plt. Kepala UPTD Satuan Pendidikan SD Negeri 076721 Marao, Kecamatan Ulunoyo digantikan oleh Renny Pepsal Chaniago juga status Plt.

3. Ogamota Ndruru Kepala UPTD Satuan Pendidikan SD Negeri 078439 Mehaga, Kecamatan Somambawa diganti dan penggantinya adalah Danieli Hulu Guru Pertama pada UPTD Satuan Pendidikan SMP Negeri 3 Somambawa sebagai Pelaksana Tugas (Plt).

4. Plt. Kasek SD Negeri 075094 Hilimaera, Tafofogo Halawa digantikan oleh Sanahali Laia dengan status Plt.

5. Fitesoni Halawa Guru Muda UPTD Satuan Pendidikan SD Negeri 078584 Lauso, Kecamatan Onohazumba, Kecamatan Onohazumba diangkat sebagai Plt. Kepala UPTD Satuan Pendidikan SD Negeri 078584 Lauso, Kecamatan Onohazumba menggantikan Plt. Kasek lama Bezaro Halawa.

6. Fariaman Laia Guru Madya pada UPTD Satuan Pendidikan 078472 Lawa-Lawa luo, Kecamatan Lolomatua diangkat sebagai Plt.Kepala UPTD Satuan Pendidikan SMP Negeri 3 Lolomatua, Kecamatan Lolomatua menggantikan Kasek Defintif Nuruasa Laia.

7. Sanyah Ndruru Guru Muda pada Satuan Pendidikan SD Negeri 078490 Ambukha 1, Kecamatan Ulunoyo diangkat sebagai Plt. Kepala UPTD Satuan Pendidikan SD Negeri 071194 Tuhemberua, Kecamatan Lolomatua menggantikan Kasek definitif Genius Laia.

8. Kasek definitif SMP Negeri 1 Lolowau Eliman Laia digantikan oleh Emardin Buulolo dengan status Plt dimana sebelumnya sebagai Guru Muda pada Satuan Pendidikan SD Negeri 078549 Botohili, Kecamatan Lolowau.

9. Kasek SMP Negeri 5 Ulunoyo defintif Atofona Ndruru digantikan oleh Natolasagu Ndruru, Guru Pertama pada Satuan Pendidikan SD Negeri 078540 Loloana’a, Kecamatan Ulunoyo.

10. Kariani Zebua Guru pada UPTD Satuan Pendidikan SMP Negeri 1 Teluk Dalam, diangkat sebagai Plt. Kepala UPTD Satuan Pendidikan SMP Negeri 1 Toma, Kecamatan Toma menggantikan Kasek Defintif R. Sarumaha.

11. Sozisokhi Sarumaha Calon Guru pada Satuan Pendidikan SD Negeri 071108 Hilisataro Gewa, Kecamatan Toma diangkat sebagai Plt. Kepala UPTD Satuan Pendidikan SMP Negeri 3 Toma, Kecamatan Toma menggantikan Kasek Defintif Yusak Lase.

Sementara, Kabid Mutasi, Taslim Duha saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (30/10/2024) mengatakan, pelaksanaan mutasi di Kabupaten Nias Selatan sudah terlaksana dengan baik dan berdasarkan surat rekomendasi dari Kemendagri RI.

Lalu, saat wartawan meminta untuk diperlihatkan rekomendasi tersebut, namun Kabid beralasan rekomendasi itu telah tercecer di hpnya. (Ed)

Previous Post

Debat Perdana Pilgub Bengkulu: Rohidin Tunjukkan Kemampuan Penguasaan Materi Penyampaian Program

Next Post

Pjs Gubernur Ajak Kepala Daerah se-Provinsi Jambi Tingkatkan PAD

Next Post

Pjs Gubernur Ajak Kepala Daerah se-Provinsi Jambi Tingkatkan PAD

Menangkan Romer, Ratusan Emak - emak Datangi Posko Pemenangan Calon Gubernur Bengkulu No Urut 2

Penyelidikan Kebakaran Mapolresta Jambi, Tim Labfor Palembang Dikerahkan ke TKP

Aksi Kemanusiaan di HUT Ke-79 Korps Brimob: 250 Paket Sembako Disalurkan untuk Masyarakat

KPAI Apresiasi Polri Ungkap Keterlibatan Oknum Pegawai Kemkomdigi dalam Kasus Judi Online

Discussion about this post

STATISTIK

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Bahaya Penyalahgunaan Pil Samcodin di Kalangan Remaja

11/01/2025
Polsek sungai gelam saat melakukan razia balap liar di jalan baru (Foto: ist)

Polsek Sungai Gelam Razia Balap Liar Wilayah Jembatan Aro

07/04/2022

DPO Tersangka Kasus Pembunuhan Nenek dan Cucu di Karang Dapo Ditangkap di Rejang Lebong

06/01/2025
Foto ; Ilustrasi./Net

Heboh! Adanya Kabar Aungan Harimau di Paal 8 Sungai Gelam

06/04/2022

Polisi Buru Tersangka Pembunuhan di Desa Karang Dapo

20/12/2024
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto. (Dok. Humas Polda Jambi)

Triwulan I Tahun 2023, Polda Jambi Selamatkan 404.410 Jiwa dari Penyalahgunaan Narkotika

08/04/2023
Kepala Desa Simpang Jeliat saat Terjaring Razia (foto; Juan)

Polda Jambi Akan Lakukan Proses Assessment ke BNNP Untuk Kades Simpang Jelita

19/12/2021

Polisi Kawal Massa, Redam Ketegangan di Kediaman Tersangka Kasus Pembunuhan Nenek dan Cucu

07/01/2025
Tim Opsnal Resmob Polda Jambi, Polresta Jambi dan Polres Muaro Jambi berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang terjadi di Pasar Angso Duo (foto: Ist)

Sempat Lari ke Rimbo Antui Muaro Medak, Pelaku Pembunuhan di Angso Duo Diringkus

22/01/2022
Sejumlah Guru GTTS dan ASN SD Hilitobara Datangi Kejaksaan Negeri Nias Selatan (Dok.Ediusman)

Dinilai Lamban Proses Hukum, Sejumlah Guru GTTS dan ASN SD Hilitobara Datangi Kejari Nisel

19/02/2024
Foto : Ilustrasi/Net

Mencekam, Cerita Pelajar yang Selamat dari Geng Motor Beraksi Begal

0
Kapolresta Jambi, Eko Wahyudi (foto : Juan)

Beringas, Geng Motor Bacok Pelajar yang Hendak Membeli Nasi Uduk

0
Wagub Abdullah Sani Lantik Pejabat Pemprov (foto : Ist)

Wagub Abdullah Sani Lantik Pejabat Pemprov, Berikut Nama-namanya

0
Kapolsek Maro Sebo, Iptu T Zebua saat berada dilokadi kebakaran (foto: Juan)

Kebakaran Lahan Kosong di Jalan Lintas Jambi – Sabak Berhasil Dipadamkan

0
Pelaksanaan  Vaksinasi Massal  Polres Muaro Jambi  (foto: GA)

Percepat Capaian Herd Immunity, Polres Muaro Jambi Kembali Gelar Vaksinasi Massal

0
Sidang Parade Cata PK TNI AD Gelombang II TA 2021 (foto: Ist)

Danrem 042/Gapu Pimpin Sidang Parade Cata PK TNI AD Gelombang II TA 2021

0

Kasrem 042/Gapu Berangkatkan 156 Pemuda Jambi Seleksi Secata PK TNI AD Tingkat Pusat

0
Polda Jambi Gelar vaksinasi Sampai Pelosok Desa (foto: Ist)

Gencar Laksanakan Vaksinasi Massal, Polda Jambi Sasar Masyarakat Sampai Pelosok Desa

0
Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIk saat menghadiri Rapat Evaluasi Penanganan Karhutla (Foto; Ist)

Kapolda Jambi Hadiri Rapat Evaluasi Penanganan Karhutla

0
Rapat paripurna dengan agenda pengambilan sumpah Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Jambi sisa jabatan 2019-2024, Samsul Riduan  (foto:Ndi)

Samsul Riduan Resmi Jabat Anggota DPRD Provinsi Jambi Gantikan Zainul Arfan

0

Siapkan Ramadan, Satuan PJR Ditlantas Polda Bengkulu Bersihkan Masjid Al Fattah

17/02/2026

Reses Perdana 2026, Rahmad Mulyadi, S,Sos,.M.M Serap Aspirasi Warga Dapil I Kota Bengkulu

17/02/2026

Reses di Pintu Batu, Legislator Rodi Soroti Krisis Sampah dan Janji Perjuangkan Infrastruktur 2027

17/02/2026

PT Sinatria Inti Surya: Proyek Jalan Rp19,47 Miliar di Mukomuko Sudah Sesuai Perencanaan dan Rampung Total

10/01/2026

WARGA TANJUNG MULYA SP9 CATAT SEJARAH, AMBULAN DESA DIBELI DARI SWADAYA

08/01/2026

MERAJUT KEBERSAMAAN, MENJAHIT SOBEKAN PERSAUDARAAN: PPWI SIAP HADAPI TAHUN 2026 DENGAN SOLIDITAS YANG LEBIH MENDASAR

01/01/2026

RENCANA ALIRAN AIR IRIGASI MANJUNTO KIRI HARI INI; PROYEK BWS PRIMER YANG BELUM SELESAI TIDAK MENIMBULKAN KENDALA

01/01/2026

Wakil Bupati Kaur Hadiri Paripurna Pelantikan PAW Anggota DPRD Kaur

31/12/2025

SIAP AMANKAN NATARU, KODIM 0428/MUKOMUKO BERSAMA FORKOPIMDA MUKOMUKO TINJAU POS PENGAWASAN DAN GEREJA DI WILAYAHNYA

31/12/2025

KODIM 0428/MUKOMUKO AWASI PEMBANGUNAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH, PROGRES CAPAI 21% DENGAN TARGET TEKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

31/12/2025

Disclaimer | Hak Jawab dan Koreksi Berita | Kode Etik | Pedoman Media Siber | Redaksi | SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Daerah
    • PERISTIWA
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • PARLEMEN
  • Politik
  • Kabar TNI-Polri
    • HUKUM & KRIMINAL
  • BENGKULU
    • MUKOMUKO
    • LEBONG
    • KAUR
    • BENGKULU SELATAN
    • KEPAHIANG
  • Ekbis
  • Opini
  • SPORT
    • LIFESTYLE
    • KESEHATAN
  • Nasional

JL. Apli RT 37 Kel. Paal Merah Kec. Paal Merah Kota Jambi Kode Pos 36139 Email : aksara24.id@gmail.com Phone / WA : 0811-748-2424|©2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In