Aksara24.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mempercepat transformasi sektor Perasuransian, Dana Pensiun, dan Penjaminan (PPDP) melalui penguatan regulasi dan kebijakan guna menciptakan industri yang lebih sehat, kuat, serta berorientasi pada perlindungan konsumen.
Dalam acara PPDP Regulatory Dissemination Day 2025 yang digelar di Jakarta pada Senin (3/2/24), Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan bahwa arah kebijakan sektor PPDP tahun ini akan berfokus pada dua aspek utama.
“Pertama, kami akan menangani permasalahan yang ada secara objektif dan tegas dengan tetap mengedepankan perlindungan konsumen. Kedua, kami akan membangun sektor PPDP dengan penguatan di tiga tingkatan, yakni industri, asosiasi/profesi, dan regulator,” ujar Ogi dalam sambutannya.
Sepanjang 2025, OJK berencana menyusun tujuh Peraturan OJK (POJK) dan sembilan Surat Edaran OJK (SEOJK) terkait PPDP. Beberapa regulasi yang tengah disiapkan di antaranya adalah POJK tentang Kesehatan Keuangan Asuransi serta SEOJK terkait Asuransi Kesehatan.
“Kami mengajak seluruh pelaku industri untuk turut serta dalam penyusunan regulasi ini agar dapat menghasilkan kebijakan yang lebih efektif,” tambahnya.
Dalam acara tersebut, Deputi Komisioner Pengawas PPDP, Iwan Pasila, juga memaparkan Framework Pengawasan PPDP, yang dilanjutkan dengan diseminasi tiga POJK yang merupakan amanat dari UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Ketiga regulasi tersebut meliputi:
1. POJK No. 34 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas SDM bagi Perusahaan Asuransi, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun.
2. POJK No. 35 Tahun 2024 tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun.
3. POJK No. 36 Tahun 2024 tentang perubahan aturan penyelenggaraan usaha perusahaan asuransi dan reasuransi.
OJK mencatat, selama periode 2023-2024, pihaknya telah menerbitkan 18 POJK dan 10 SEOJK di sektor PPDP, dengan mayoritas regulasi mengacu pada amanat UU P2SK. Dari total tersebut, sebanyak 12 POJK dan 5 SEOJK ditujukan bagi industri perasuransian.
Melalui PPDP Regulatory Dissemination Day 2025, OJK berharap dapat memberikan gambaran jelas kepada industri mengenai arah kebijakan dan regulasi di sektor PPDP. Hal ini diharapkan dapat menjadi referensi utama bagi pelaku usaha dalam menyusun strategi bisnis di tahun 2025. (Dir/*)






































Discussion about this post