Aksara24.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa industri perbankan syariah nasional menunjukkan kinerja positif sepanjang tahun 2024. Jakarta, 21 Februari 2025.
Total aset perbankan syariah mencapai Rp980,30 triliun, tumbuh 9,88 persen secara tahunan (year-on-year/yoy), dengan market share yang meningkat menjadi 7,72 persen dibandingkan 7,44 persen pada tahun sebelumnya.
Kinerja intermediasi juga mengalami pertumbuhan yang baik, di mana total penyaluran pembiayaan mencapai Rp643,55 triliun atau meningkat 9,92 persen yoy. Sementara itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) yang dihimpun perbankan syariah naik sekitar 10 persen yoy menjadi Rp753,60 triliun, jauh lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan industri perbankan nasional yang berkisar 4-5 persen.
Pembiayaan perbankan syariah didominasi oleh sektor perumahan (KPR) dengan proporsi sekitar 23 persen, sementara pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berkontribusi sekitar 16-17 persen dari total pembiayaan.
Di tengah ketidakpastian ekonomi global, permodalan dan likuiditas bank syariah tetap kuat. Rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) tercatat sebesar 25,4 persen, jauh di atas ketentuan regulator. Rasio alat likuid terhadap dana non-inti (AL/NCD) sebesar 154,52 persen dan alat likuid terhadap DPK (AL/DPK) sebesar 32,09 persen, yang masih berada di atas ambang batas masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.
Kualitas pembiayaan juga tetap terjaga dengan rasio Non-Performing Financing (NPF) Gross berada di level 2,12 persen, sementara NPF Net tercatat 0,79 persen. Tingkat profitabilitas bank syariah terus tumbuh dengan Return-on-Asset (ROA) mencapai 2,04 persen.
“OJK melihat bahwa di tengah tantangan ekonomi global dan domestik, peluang perbankan syariah masih sangat terbuka. Pemanfaatan niche market dan pengembangan produk keuangan syariah yang unik perlu terus didorong agar sektor ini semakin kompetitif,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae.
Dalam rangka memperkuat industri perbankan syariah dan meningkatkan daya saingnya di tingkat nasional maupun global, OJK menetapkan lima arah kebijakan utama untuk tahun 2025, yakni:
1. Konsolidasi dan Penguatan Unit Usaha Syariah (UUS)
OJK akan mendukung proses spin-off UUS melalui koordinasi perizinan serta mempermudah Bank Umum Syariah (BUS) hasil spin-off untuk bersinergi dengan bank induk.
2. Pembentukan Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS)
OJK akan menyelesaikan pembentukan KPKS sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola syariah dalam industri keuangan nasional.
3. Penyusunan Pedoman Produk Perbankan Syariah
OJK terus mengembangkan pedoman produk dengan karakteristik syariah, termasuk Pedoman Pembiayaan Salam, Istishna’, dan Multijasa.
4. Penguatan Peran Perbankan Syariah dalam Ekosistem Ekonomi Syariah
OJK akan mendorong sinergi bank syariah dengan Lembaga Jasa Keuangan Syariah lainnya, kementerian/lembaga, serta industri halal guna memperluas akses layanan perbankan syariah.
5. Peningkatan Akses Pembiayaan bagi UMKM Unbankable
OJK akan meningkatkan akses dan pendampingan bagi UMKM yang belum terjangkau layanan perbankan melalui instrumen keuangan sosial syariah.
Dengan kebijakan ini, OJK optimistis industri perbankan syariah akan menjadi game changer dalam pertumbuhan ekonomi nasional yang lebih inklusif dan berkelanjutan. (Dir)






































Discussion about this post