Aksara24.id – Pemasangan portal dan penetapan tarif parkir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kaur kembali menuai kritik dari masyarakat. Sejumlah warga menilai kebijakan tersebut perlu dievaluasi karena dinilai memberatkan pengunjung, terutama keluarga pasien yang sedang menjalani perawatan.
Sabtu (1/3/2025), awak media mendapati sejumlah warga yang tengah berbincang di area rumah sakit terkait aturan parkir yang dianggap kurang jelas.
Salah seorang pengunjung, A, mengeluhkan bahwa dirinya harus membayar parkir saat masuk ke rumah sakit, namun saat keluar kembali untuk berbelanja kebutuhan pasien, ia tetap dikenakan tarif parkir meskipun sudah menjelaskan bahwa dirinya menginap.
Keluhan serupa juga disampaikan oleh pengunjung lainnya, terutama bagi mereka yang harus keluar rumah sakit untuk membeli obat yang tidak tersedia di apotek rumah sakit.
Menurut sejumlah warga, kebijakan ini tidak hanya membebani secara finansial tetapi juga berpotensi menghambat pelayanan bagi pasien darurat. Mereka menyoroti bahwa portal parkir di pintu masuk terkadang menghambat akses kendaraan yang membawa pasien dalam kondisi kritis ke Instalasi Gawat Darurat (IGD).
“Seharusnya ada pengecualian atau kebijakan khusus untuk kendaraan yang membawa pasien gawat darurat. Di beberapa rumah sakit besar seperti RSUD M. Yunus, akses menuju IGD tidak dipasang portal agar kendaraan bisa langsung masuk,” ujar AHD, salah satu warga yang turut mengkritisi kebijakan tersebut.
Warga berharap pemerintah daerah dan pihak terkait segera mengevaluasi kebijakan parkir di RSUD Kaur agar tidak semakin membebani masyarakat yang tengah berjuang menghadapi tingginya biaya hidup dan kesehatan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak RSUD Kaur dan pengelolah parkir, (Jhr)






































Discussion about this post