Aksara24.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1 Tahun 2025 terkait Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari peralihan tugas pengawasan derivatif keuangan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
POJK ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi keberlangsungan serta pengembangan produk dan infrastruktur pasar derivatif keuangan berbasis efek. OJK memastikan bahwa produk dan pelaku usaha yang sebelumnya telah memperoleh izin dari Bappebti tetap dapat beroperasi di bawah pengawasan OJK.
Regulasi ini mengatur berbagai aspek, termasuk ruang lingkup pengawasan derivatif keuangan, ketentuan bagi pelaku usaha, serta mekanisme peralihan dan penegakan hukum di sektor tersebut.
Aturan ini mulai berlaku sejak 10 Januari 2025, bertepatan dengan peralihan resmi tugas pengaturan dari Bappebti ke OJK. OJK menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan evaluasi terhadap implementasi regulasi ini guna memastikan manfaat optimal bagi seluruh pemangku kepentingan.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi OJK melalui Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi. (ed)






































Discussion about this post