Mukomuko, Aksara24.id – Sejumlah proyek pembangunan jalan di Kabupaten Mukomuko dipastikan gagal direalisasikan pada 2025. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mukomuko mengonfirmasi bahwa anggaran yang semula bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Aquatik Perikanan (KPPN) mengalami refocusing akibat kebijakan Pemerintah Pusat.
Kepala Dinas PUPR Mukomuko, Apriansyah, menjelaskan bahwa refocusing anggaran dilakukan berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, yang memprioritaskan penggunaan dana untuk kebutuhan infrastruktur tertentu.
“Gagalnya pembangunan ini karena adanya Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur refocusing anggaran untuk infrastruktur. Dengan adanya kebijakan ini, seluruh daerah, termasuk Mukomuko, terdampak dan tidak dapat melanjutkan proyek pembangunan serta rekonstruksi jalan yang telah direncanakan,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemkab Mukomuko dijadwalkan menerima alokasi anggaran sebesar Rp51 miliar dari DAK Aquatik Perikanan (KPPN) untuk pembangunan jalan di beberapa wilayah. Namun, akibat kebijakan refocusing, dana tersebut batal dikucurkan.
“Awalnya, kita akan menerima Rp51 miliar untuk pembangunan jalan, tetapi karena refocusing, Mukomuko tidak mendapatkan anggaran tersebut,” tambah Apriansyah.
Beberapa proyek jalan yang seharusnya dikerjakan pada 2025 di antaranya berada di Kecamatan Lubuk Pinang, Kecamatan XIV Koto, dan Kecamatan Kota Mukomuko. Jalan-jalan yang masuk dalam prioritas pembangunan mencakup ruas Jalan Gang Becek di Lubuk Pinang, ruas Jalan SP10 Desa Rawa Bangun di Kecamatan XIV Koto, serta beberapa ruas jalan di Kota Mukomuko, seperti Jalan TPI-Pantai Indah, Jalan Koramil–Pantai Indah melalui RT 5 Kelurahan Koto Jaya, dan Jalan Evakuasi Tanah Rekah.
“Dengan adanya refocusing anggaran ini, proyek-proyek tersebut dipastikan tidak bisa dibangun sesuai rencana awal,” tutup Apriansyah. (Hs/Adv)
Discussion about this post