Mukomuko, Aksara24.id – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Mukomuko, Damsir, meminta Dinas Satpol PP untuk menindak tegas operasional tempat hiburan malam dan rumah makan yang tidak mematuhi aturan selama bulan Ramadan.
“Saya meminta Dinas Satpol PP bertindak tegas terhadap hiburan malam dan rumah makan yang tidak mengikuti ketentuan selama bulan Ramadan,” ujar Damsir.
Ia merujuk pada Surat Edaran Nomor: 300/045/A-1/III/2024, yang mengatur jam operasional tempat usaha guna menjaga kesucian dan kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa.
Dalam aturan tersebut, jam operasional warung makan, restoran, dan rumah makan selama Ramadan ditetapkan mulai pukul 16.00 WIB hingga 04.30 WIB. Sementara itu, tempat hiburan malam hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 21.00 WIB hingga 23.00 WIB.
Damsir juga mengimbau masyarakat agar menjaga keamanan dan ketertiban demi menciptakan suasana yang nyaman selama Ramadan. Selain itu, ia mengajak seluruh warga untuk menjunjung tinggi kerukunan dan toleransi antarumat beragama, serta menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.
“Kami mengajak masyarakat untuk meningkatkan aktivitas keagamaan selama bulan suci Ramadan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Damsir menegaskan bahwa penggunaan petasan atau benda sejenisnya dilarang karena berpotensi mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum.
“Jika ada yang melanggar aturan, akan ada tindakan tegas dari pihak berwenang,” tutupnya.(Hs/Adv)
Discussion about this post