Aksara24.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Sarana Papua Ventura (PT SPV), sebuah perusahaan modal ventura yang beroperasi di Papua. Keputusan ini diambil berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.06/2025 tertanggal 24 Maret 2025.
Dalam keterangan resminya, OJK menyatakan bahwa pencabutan izin usaha PT SPV dilakukan karena perusahaan tidak mampu memenuhi ketentuan ekuitas minimum hingga batas waktu yang ditetapkan.
Sebelumnya, PT SPV telah dikenakan sanksi administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha akibat pelanggaran aturan terkait ekuitas.
OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT SPV untuk menyelesaikan kewajibannya, namun hingga tenggat waktu yang ditetapkan, perusahaan tidak menunjukkan penyelesaian permasalahan terkait ekuitas.
Dengan pencabutan izin ini, PT SPV tidak lagi diperbolehkan menjalankan kegiatan usaha di sektor modal ventura dan diwajibkan menyelesaikan berbagai kewajiban kepada debitur, kreditur, serta pihak terkait lainnya.
OJK juga meminta perusahaan segera menggelar rapat umum pemegang saham dalam waktu 30 hari kerja guna memutuskan pembubaran badan hukum serta membentuk tim likuidasi.
Selain itu, PT SPV diwajibkan memberikan informasi yang jelas kepada para pemangku kepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban mereka.
Perusahaan juga diminta menunjuk tim penanggung jawab dan pusat layanan guna mengakomodasi kepentingan debitur dan masyarakat sebelum tim likuidasi resmi terbentuk.
OJK menegaskan bahwa langkah pencabutan ini merupakan bagian dari upaya penegakan regulasi yang ketat untuk menciptakan industri modal ventura yang sehat dan terpercaya di Indonesia.
Tindakan ini merupakan langkah tegas demi melindungi konsumen dan menjaga integritas industri keuangan di Indonesia. (OJK)






































Discussion about this post