Mukomuko, Aksara24.id – Seorang warga mengungkapkan kekecewaannya setelah motor miliknya hilang di area parkiran Pasar Lubuk Pinang, Kecamatan Lubuk Pinang, Kabupaten Mukomuko.
Hingga kini, pihak pengelola parkir maupun kepala desa setempat belum memberikan kejelasan atau pertanggungjawaban atas kejadian tersebut.
Korban, yang bernama Sap dan istrinya, Wani, mengaku motornya “Honda Beat hitam” raib saat diparkir pada Kamis (20/3/2025).
Mereka sudah berusaha mencari kejelasan dari pihak pengelola parkir, namun belum mendapat jawaban yang memuaskan.
“Sampai sekarang belum ada itikad baik dari pengelola parkir. Bahkan menemui kami saja tidak, apalagi untuk bertanggung jawab,” ungkap Wani dengan nada kecewa.
Menurutnya, ia telah melaporkan kejadian ini ke Polsek Lubuk Pinang pada hari yang sama, tetapi hingga kini belum ada perkembangan berarti.
Selain itu, ia juga mencoba meminta penjelasan dari Kepala Desa Arah Tiga, Marius, namun jawaban yang diterima masih sama—tanpa titik terang.
“Saya benar-benar bingung. Seharusnya ada pertanggungjawaban dari pihak parkir. Apakah seperti ini aturannya? Mereka hanya memungut uang parkir, tapi saat ada kehilangan malah lepas tangan,”tambahnya.
Korban juga mempertanyakan legalitas pengelolaan parkir di Pasar Lubuk Pinang.

Ia menyoroti praktik pemungutan parkir tanpa adanya bukti karcis resmi, yang menurutnya menimbulkan dugaan pungutan liar (pungli).
“Saya berharap pemerintah dan aparat penegak hukum bisa mengusut tuntas kasus ini, termasuk kejelasan legalitas pengelolaan parkir di Pasar Lubuk Pinang. Jangan sampai kejadian serupa terulang dan masyarakat terus dirugikan,”pintanya.
Ia juga berharap ada kebijakan yang lebih jelas terkait perlindungan bagi pengguna jasa parkir, agar masyarakat merasa aman saat memarkirkan kendaraan mereka.
Hingga berita ini diterbitkan, kepala desa dan pihak pengelola parkir masih belum bisa dihubungi untuk memberikan keterangan lebih lanjut. (HS)






































Discussion about this post