Jambi, Aksara24.id – Sebanyak 10 warga binaan pemasyarakatan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jambi menerima remisi khusus dalam rangka peringatan Hari Raya Waisak, Senin (12/5/2025).
Remisi khusus tersebut diserahkan secara serentak di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang berada di bawah naungan Kanwil Ditjenpas Jambi, atas instruksi langsung Kepala Kanwil Kemenkumham Jambi, Hidayat.
Remisi diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tentang pemberian Remisi Khusus Hari Raya Waisak kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
Kakanwil Hidayat menyampaikan apresiasinya kepada jajaran UPT yang telah menjalankan tugas dan kewajiban dengan baik, serta menyerahkan hak-hak warga binaan sesuai ketentuan.
Ia juga menyampaikan pesan kepada para penerima remisi.
“Selamat kepada warga binaan yang mendapatkan remisi khusus. Jadikan momen ini sebagai penyemangat untuk terus mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh di dalam Lapas atau Rutan,” ujar Hidayat.
Remisi khusus ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik selama menjalani masa pidana serta mempercepat proses reintegrasi sosial ke masyarakat. (Red)






































Discussion about this post