Bengkulu, Aksara24.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu memusnahkan barang bukti narkotika hasil tangkapan dari tiga tersangka dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah.
Pemusnahan berlangsung di Gedung Ditresnarkoba Polda Bengkulu, Rabu (19/6/2025).
Kompol Rahmat Hadi, selaku Ps. Kasubdit 2 Ditresnarkoba, memimpin langsung proses pemusnahan.
Ia didampingi IPTU Desty Sukarlia Sari dari Bid Humas, IPDA Andrieady dari Subdit Provost, serta IPDA Trisnanda dari Subdit 1 Ditresnarkoba.
Kegiatan ini turut disaksikan perwakilan Balai POM Bengkulu, Silfi Dwi Rahma, serta penasihat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Justice Hero Bengkulu.
Kompol Rahmat menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tiga tersangka, masing-masing berinisial RS (25) yang membawa ganja, WH (29), dan RD (47) yang kedapatan membawa sabu.
“Kami memusnahkan 39 gram sabu dengan cara diblender menggunakan air, dan 412,5 gram ganja dengan cara dibakar,” ujar Kompol Rahmat.
Ia menambahkan, sabu senilai Rp60 juta dan ganja sekitar Rp4 juta itu berasal dari pengungkapan kasus di lokasi berbeda.
Menurutnya, pemusnahan ini menjadi bagian dari komitmen Polda Bengkulu dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum mereka.
Kompol Rahmat menegaskan bahwa ketiga tersangka akan menghadapi proses hukum dengan jeratan Pasal 114 subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara atau denda maksimal Rp10 miliar.
Pemusnahan barang bukti ini menegaskan sikap tegas aparat terhadap pelaku kejahatan narkotika.
Polda Bengkulu terus mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas narkoba demi menciptakan lingkungan yang sehat dan aman dari zat berbahaya. (Yola)






































Discussion about this post