Mukomuko, Aksara24.id – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko menegaskan pentingnya profesionalisme perangkat desa dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
Kepala DPMD Mukomuko, Ujang Selamat, menekankan bahwa perangkat desa yang telah menerima gaji dari negara tidak boleh merangkap jabatan atau mengambil pekerjaan lain di luar tugas utama sebagai pelayan masyarakat desa.
“Perangkat desa harus fokus melayani masyarakat. Kalau ditemukan rangkap jabatan, kami akan berikan peringatan tegas. Mereka harus memilih, tetap sebagai perangkat atau mundur,” ujar Ujang Selamat dalam keterangannya, Selasa (25/6).
Namun, komitmen itu tampaknya belum sepenuhnya berjalan di lapangan.
Pemerintah Desa Mekar Mulya, Kecamatan Penarik, menjadi sorotan setelah muncul informasi bahwa dua warganya yang menjabat di pemerintahan desa diketahui merangkap jabatan.
Wiwi Astuti, salah satu perangkat desa yang menjabat sebagai Kaur Umum, masih terdaftar aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan mengajar di sekolah, sehingga ia juga menerima gaji dari dana BOS.
Sementara itu, Dwi Rizki Pambudi yang menjabat sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga diketahui aktif mengajar di MTSN 06 Mukomuko.
Ia telah dinyatakan lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sejak 2024, namun hingga kini belum mengundurkan diri dari jabatannya di BPD.
Kepala Desa Mekar Mulya, Adi Sutikno, mengakui bahwa kedua nama tersebut masih aktif menjabat dalam struktur pemerintahan desanya.
Dalam keterangannya kepada media, ia membenarkan Wiwi Astuti menjabat sebagai Kaur Umum dan Dwi Rizki Pambudi sebagai anggota BPD.
Situasi ini menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat karena dianggap menyalahi aturan.
Regulasi yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, PP Nomor 43 Tahun 2014, dan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, secara tegas melarang rangkap jabatan bagi perangkat desa dan anggota BPD.
Ujang Selamat menyatakan, DPMD akan terus memantau setiap pelaksanaan tugas perangkat desa dan BPD di wilayah Kabupaten Mukomuko.
Pihaknya juga berjanji akan mengambil langkah sesuai regulasi jika menemukan pelanggaran.
“Semua harus taat aturan. Kami akan evaluasi dan ambil tindakan jika terbukti ada pelanggaran,” tegasnya.
Masyarakat berharap DPMD dan pemerintah desa bertindak tegas demi menciptakan pemerintahan desa yang bersih, profesional, dan fokus melayani kepentingan publik. (HS)






































Discussion about this post