Mukomuko, Aksara24.id – Ketegangan terkait status lahan antara masyarakat adat Ujung Padang dan warga transmigran SP7 Rawa Mulya semakin memanas.
Warga asli Ujung Padang menolak keras anggapan bahwa sertifikat tanah yang dimiliki pihak SP7 otomatis menghapus hak adat yang telah lama hidup di wilayah tersebut.
Tokoh masyarakat, ketua RT, kepala dusun, dan pemimpin enam suku besar di Ujung Padang sepakat menyuarakan satu hal: sertifikat bukan bukti absolut hak atas tanah.
“Kami tidak menolak pendatang. Tapi kami tidak terima jika mereka mengklaim tanah yang sudah lama kami kelola hanya karena pegang sertifikat yang tidak jelas asal-usulnya,” tegas Toha, perwakilan pemuda adat Ujung Padang.
Pernyataan mereka sejalan dengan pendapat ahli agraria Prof. Maria S.W. Sumardjono. Ia menegaskan bahwa sertifikat tanah hanya bersifat administratif dan tidak berlaku mutlak jika cacat prosedur.
Bahkan, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 35/PUU-X/2012 telah mengakui hak masyarakat adat atas wilayah mereka, meskipun tidak memiliki bukti administratif selama penguasaan nyata bisa dibuktikan secara hukum adat.
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto juga pernah menekankan bahwa sertifikat dapat dibatalkan jika ditemukan manipulasi data atau konflik penguasaan.
Tokoh masyarakat Syamsul, yang menjabat RT sejak 1980-an, mengungkapkan bahwa wilayah Talang Karet yang kini diklaim warga SP7 masih berupa hutan gambut hingga awal 1990-an.
“Saya hampir tiap hari sejak 1985 menggembala kerbau di sana. Tidak ada satu pun warga yang menanam. Baru sekitar 1995 ada warga Ujung Padang yang membuka kebun kolektif, termasuk Pak Edi yang datang dari Bengkulu,” ungkap Syamsul.
Ia juga menunjukkan dokumen pengelolaan lahan 70 hektar, yang ditandatangani oleh Kepala Desa Ujung Padang, Ketua BPD, Camat Mukomuko Utara, dan para kepala suku.
Dokumen tersebut masih tersimpan rapi dan dianggap sah oleh masyarakat adat sebagai bukti sejarah penguasaan.
Warga Ujung Padang mempertanyakan keabsahan sertifikat yang dipegang warga SP7 Rawa Mulya.
Menurut mereka, tidak ada kejelasan soal letak objek tanah, dasar penguasaan, maupun surat pelepasan dari masyarakat setempat.
Mereka juga tidak menemukan bukti bahwa proses pengukuran dilakukan sesuai prosedur, atau melibatkan persetujuan dari desa setempat.
“Kalau semua itu tidak ada, sertifikat itu bisa dibatalkan di pengadilan,” kata salah satu tokoh adat yang menolak namanya dipublikasikan.
Masyarakat adat Ujung Padang mengkritik keras pemberitaan yang dianggap berat sebelah dan tidak mencerminkan fakta di lapangan.
Mereka meminta media berhenti mendewakan sertifikat sambil mengabaikan kebenaran sejarah dan hukum adat yang diakui secara konstitusional.
“Kami siap mengungkap semua fakta. Jangan pikir kami akan diam kalau terus disudutkan. Ini tanah leluhur kami, dan kami tidak akan mundur,” tutup Toha. (HS)
Sumber: LP-KPK






































Discussion about this post