Mukomuko, Aksara24.id – Konflik antara sejumlah karyawan dan manajemen PT Surya Andalan Primatama (SAP) di Kabupaten Mukomuko menyeruak ke publik.
Aksi mogok kerja yang dilakukan sebagian pekerja memicu polemik tentang dugaan penunggakan iuran BPJS Kesehatan.
Namun, sejumlah pihak mempertanyakan apakah masalah ini hanya permukaan dari strategi yang lebih besar.
Beberapa pekerja menyatakan aksi ini tidak melibatkan seluruh karyawan. Ada yang memilih tetap bekerja dan menolak terlibat dalam protes.
Seorang aktivis buruh di Mukomuko mengungkapkan kecurigaan bahwa konflik tersebut sengaja dibiarkan berkembang oleh manajemen.
“Kalau memang akar masalah hanya BPJS, kenapa dibiarkan membesar? Ada indikasi ini bagian dari strategi untuk mengurangi jumlah tenaga kerja secara halus,” katanya.
Sumber internal menyebut PT SAP saat ini menghadapi tekanan biaya operasional akibat harga TBS yang melonjak dan gangguan distribusi akibat pendangkalan alur pelabuhan Pulau Bai.
Selain itu, desakan efisiensi dari pihak pemilik modal menambah beban perusahaan.
Dalam situasi ini, dugaan pun muncul bahwa manajemen memilih jalan pintas: membiarkan konflik mencuat, lalu merampingkan jumlah karyawan dengan dalih ketidakefektifan atau ketidakhadiran pekerja.
Tokoh masyarakat lokal menyoroti pendekatan ini sebagai bentuk pemutusan hubungan kerja terselubung.
“Daripada menjalani prosedur PHK formal, mereka memilih jalan belakang. Tinggal biarkan karyawan keluar sendiri karena merasa tidak dihargai,” ujarnya.
Warga yang dahulu mendukung berdirinya PT SAP kini merasa disingkirkan.
Pasokan bahan baku sawit yang sebagian besar berasal dari masyarakat sekitar dianggap tidak lagi dihargai sebagaimana mestinya.
“Perusahaan ini bisa berdiri karena masyarakat. Tapi saat mereka besar, rakyat justru dijadikan korban efisiensi. Di mana tanggung jawab sosial perusahaan?” tanya seorang tokoh adat dalam pertemuan warga di salah satu desa penyangga.
Pakar hukum ketenagakerjaan Universitas Bengkulu, Dr. Fitria Syahrani, menyebut strategi mengondisikan konflik agar pekerja mundur tanpa PHK resmi termasuk pelanggaran serius.
“Jika itu yang terjadi, maka ada indikasi union busting dan pelanggaran norma ketenagakerjaan. UU No. 13 Tahun 2003 jelas mengatur perlindungan hak pekerja dan kewajiban perusahaan dalam setiap proses efisiensi,” jelasnya.
Lembaga pengawas ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja diminta turun tangan.
Aktivis buruh, tokoh masyarakat, serta perwakilan organisasi sipil mendorong adanya audit ketenagakerjaan dan publikasi hasilnya ke masyarakat.
“Kita ingin fakta yang terang. Apakah benar BPJS jadi pemicu, atau ada strategi tersembunyi yang merugikan banyak orang,” kata Ketua Forum Buruh Mukomuko, Hendra Wijaya.
Jika konflik ini tidak segera diselesaikan dengan prinsip keadilan dan transparansi, banyak pihak khawatir PT SAP justru akan memantik krisis sosial di tengah masyarakat penghasil sawit yang selama ini menjadi mitra utama perusahaan. (**)






































Discussion about this post