Bengkulu, Aksara24.id – Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan lima petinggi perusahaan tambang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan produksi dan eksplorasi pertambangan yang melibatkan PT Ratu Samban Mining dan PT Tunas Bara Jaya.
Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp300 miliar.
Penetapan tersangka diumumkan pada Selasa malam, 23 Juli 2025, setelah tim penyidik melakukan ekspose perkara dua hari sebelumnya di ruang ekspose Kejati Bengkulu.
Ekspose tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar bersama jajaran tim jaksa penyidik.
Kelima tersangka yang dijerat berasal dari jajaran pimpinan dua perusahaan tersebut, yakni:
-
Bebby Hussy (Komisaris PT Tunas Bara Jaya),
-
Saskya Hussy (General Manager PT Inti Bara Perdana),
-
Julius Soh (Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya),
-
Agusman (Marketing PT Inti Bara Perdana),
-
Direktur PT Tunas Bara Jaya lainnya yang tidak disebutkan namanya secara rinci.
Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu Danang Prasetyo yang didampingi oleh Kasi Penkum Ristianti Andriani menyampaikan bahwa kelima tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum berdasarkan hasil penyelidikan yang tertuang dalam Surat Perintah Penyelidikan Nomor PRINT–637/L.7/Fd.2/06/2025 tertanggal 19 Juni 2025.
“Hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan dokumen menunjukkan adanya praktik yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. Maka malam ini, kami menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujar Ristianti saat konferensi pers.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, jaksa juga menambahkan Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dasar tambahan dalam proses hukum.
Penyidik masih mendalami aliran dana serta peran masing-masing tersangka dalam kasus ini.
Sementara itu, proses penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam praktik pertambangan ilegal yang merugikan negara secara masif tersebut. (Yl)






































Discussion about this post