Kaur, Aksara24.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Kaur menangkap seorang pria berinisial MRS (37) atas dugaan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di salah satu kamar hotel di Kelurahan Bandar Bintuhan, Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur, Rabu (23/7/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Anggota menerima informasi dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian oleh tim yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Nanuk Irawan, S.I.Kom., bersama KBO IPDA Jumidil, S.H., dan personel lainnya, kami melakukan penindakan di lokasi,” ujar Kapolres dalam keterangannya, Kamis (24/7/2025).
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tersangka MRS berikut sejumlah barang bukti narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. Penangkapan disaksikan oleh pihak hotel dan warga sekitar.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu paket sedang narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik klip bening, empat kantong plastik berisi klip bening, serta satu unit timbangan elektrik berwarna hitam.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Vivo V40 berwarna silver, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih dengan nomor polisi BD 2686 ME, satu tas tangan kecil merek Legum’s warna hitam, dan satu dompet merek Reven warna cokelat.
Petugas juga menemukan satu kartu tanda penduduk (KTP) atas nama MRS, yang diduga kuat merupakan identitas asli tersangka.
Identitas tersangka diketahui sebagai MRS, kelahiran Padang Leban, 21 September 1987, warga Jalan Kayu Manis III Barat No. 20, Jakarta Timur. Ia berprofesi sebagai wiraswasta.
Kasatres Narkoba Polres Kaur, AKP Nanuk Irawan mengatakan, MRS diduga menjalankan aktivitas jual beli, perantara, serta sebagai pengguna narkotika jenis sabu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
“Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kaur. Dukungan masyarakat sangat penting, terutama dengan memberikan informasi yang akurat,” kata AKP Nanuk Irawan, Kasatres Narkoba Polres Kaur. (Jhr)






































Discussion about this post