Mukomuko, Aksara24.id — Warga Kabupaten Mukomuko kecewa berat setelah ratusan lampu jalan tenaga surya yang baru terpasang di sepanjang jalur nasional dari Koto Jaya hingga Bandar Ratu tak berfungsi.
Proyek yang semestinya menjadi solusi penerangan malam justru memicu pertanyaan serius soal kualitas pelaksanaan dan dugaan penyimpangan anggaran.
Pantauan langsung di lapangan menunjukkan seluruh lampu PLTS dalam kondisi mati. Tidak ada satupun unit yang menyala sejak beberapa bulan terakhir, termasuk dua lampu di kawasan Pantai Air Punggur.
Warga mengaku telah menyampaikan keluhan, namun belum ada tanggapan atau perbaikan dari pihak terkait.
“Lampu-lampu ini baru beberapa bulan dipasang, tapi sekarang sudah tidak menyala. Kalau benar proyeknya dikerjakan dengan baik, seharusnya masih bisa berfungsi bertahun-tahun,” ujar Rahman, warga Koto Jaya.
Pemerintah pusat menggandeng vendor dari Jakarta untuk mengerjakan proyek ini. Namun hingga kini, tidak ada kejelasan mengenai perawatan dan tanggung jawab pascapemasangan.
Ketika dimintai keterangan, salah satu perwakilan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas III Bengkulu hanya menyebut bahwa proyek ditangani oleh pihak ketiga, tanpa menjelaskan detail teknis atau rencana tindak lanjut.
Dengan nilai satu unit lampu PLTS yang ditaksir mencapai puluhan juta rupiah dan jumlah pemasangan mencapai ratusan titik, potensi kerugian negara ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran soal adanya penyimpangan dalam proses pengadaan dan pelaksanaan.

Pakar hukum pidana dari Universitas Bengkulu, Dr. H. M. Rizal, SH., MH., menilai kondisi ini cukup untuk membuka penyelidikan oleh aparat penegak hukum, meskipun belum ada laporan resmi dari masyarakat.
“UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memberikan kewenangan kepada penegak hukum untuk bertindak berdasarkan temuan kerugian negara. Dalam kasus ini, audit terhadap pelaksanaan proyek sangat penting,” jelasnya.
Ia menambahkan, jika ditemukan indikasi penggelembungan anggaran, spesifikasi fiktif, atau pelaksanaan yang tidak sesuai kontrak, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, dengan ancaman penjara minimal 4 tahun.
Masyarakat meminta agar kepolisian, kejaksaan, dan lembaga antirasuah segera bertindak. Mereka tidak ingin proyek-proyek publik hanya menjadi ajang bancakan anggaran tanpa manfaat nyata.
Skandal ini menyisakan pertanyaan besar: apakah proyek yang semestinya menerangi jalan rakyat justru sengaja dibiarkan gelap demi keuntungan segelintir pihak? Saatnya aparat bergerak dan membuktikan bahwa hukum tetap berpihak pada keadilan.
Sumber: Junaidi KRM
Pewarta: Hidayat Saleh






































Discussion about this post