Mukomuko, Aksara24.id — Proses penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan perangkat Desa Mekar Mulya, Kecamatan Penarik, memicu perhatian publik.
Sejumlah warga mempertanyakan transparansi dan kejelasan tahapan pengangkatan, terutama setelah muncul respons berbeda dari pihak desa dan kecamatan saat dikonfirmasi media.
Pemerintah desa memiliki kewenangan menerbitkan SK pengangkatan perangkat setelah menerima rekomendasi dari bupati.
Dalam SK tersebut, kepala desa menetapkan struktur jabatan, tugas, dan tanggung jawab setiap perangkat.
Namun, ketika wartawan menanyakan keterlibatannya dalam penjaringan, Kepala Desa Mekar Mulya memilih untuk tidak memberikan penjelasan detail. Ia menyatakan seluruh proses telah menjadi tanggung jawab panitia seleksi.
Kondisi ini justru menimbulkan kebingungan publik, terutama saat Camat Penarik memberi tanggapan singkat dan terkesan menghindar.
“Saya tidak tahu, slowly lah,” ujarnya kepada wartawan saat diminta penjelasan mengenai proses pengangkatan perangkat di desa yang menjadi wilayah binaannya.
Respons tersebut memunculkan spekulasi di tengah masyarakat. Seorang warga Mekar Mulya menyampaikan kekhawatirannya.
“Wajar kalau kami bertanya-tanya. Apakah benar camat tidak tahu apa-apa, atau ada sesuatu yang sedang ditutupi?” ujarnya.
Warga menilai proses pengangkatan perangkat desa semestinya dijalankan secara terbuka dan informatif. Apalagi perangkat desa berperan penting dalam pelayanan dan administrasi masyarakat.
Pemerhati tata kelola desa, Yudi Hartanto, menyarankan agar pemerintah kecamatan dan desa membuka ruang komunikasi publik.
“Keterbukaan informasi akan memperkuat kepercayaan warga terhadap sistem yang sedang berjalan. Jika tidak dijelaskan, kecurigaan bisa berkembang menjadi ketidakpercayaan,” ujarnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap proses pemerintahan di tingkat desa maupun kecamatan membutuhkan prinsip akuntabilitas dan transparansi.
Publik berharap pemerintah dapat menjelaskan secara terbuka setiap tahapan pengangkatan perangkat desa di Mekar Mulya agar tidak menimbulkan kegaduhan atau kesan negatif terhadap institusi pemerintahan setempat.
Pewarta: Hidayat Saleh






































Discussion about this post