Aksara24.id – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Karimun di Tanjung Batu memusnahkan barang bukti dari 11 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Kamis (7/8/2025).
Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Cabjari Tanjung Batu berdasarkan Surat Perintah Nomor: PRINT-121/L.10.12.8/BPApa/08/2025.
Kepala Cabjari Karimun di Tanjung Batu, Hengky Fransiscus Munte, S.H., M.H., memimpin langsung kegiatan pemusnahan tersebut. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas lima unit telepon genggam dari lima perkara, 59 potong pakaian dari delapan perkara, narkotika jenis sabu dari satu perkara, serta 12 alat perkakas dari enam perkara.
“Dalam kegiatan pagi ini, kami melaksanakan salah satu tugas dan fungsi kejaksaan sesuai undang-undang, yaitu mengeksekusi perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Eksekusi bukan hanya terhadap pelaku, tetapi juga terhadap barang bukti,” ujar Hengky.
Ia menjelaskan, jenis perkara yang ditangani di wilayah Tanjung Batu cukup beragam, mulai dari kasus narkotika, percabulan, penganiayaan, penggelapan, hingga pelanggaran lalu lintas.
“Kalau kita lihat dari variasi perkaranya, cakupannya sudah seperti tingkat kabupaten. Meski kami berada di wilayah kecamatan, perkara-perkara yang masuk hampir setara dengan yang ditangani Kejaksaan Negeri dan Polres,” kata Hengky.
Sejumlah pejabat turut hadir dalam kegiatan ini, antara lain Kapolsek Kundur AKP Septimaris, S.E., Danramil 03/Kundur Kapten Inf. R. Nainggolan, Plt. Camat Kundur H. Sumiran, Direktur RSUD Tanjung Batu dr. H. Sumaryanto, M.A.P., Kanit Reskrim Polsek Kundur Ipda Tuberdin, Babinsa Tanjung Batu Kota Sertu Faisal, serta tamu undangan lainnya. (Lan)






































Discussion about this post