Aksara24.id – Bupati Batang Hari, Muhammad Fadhil Arief, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Camat Tahun 2025 dan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Provinsi Jambi dan Kejaksaan Tinggi Jambi mengenai sinergi pelayanan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Kegiatan berlangsung di Ruang Pola Rumah Dinas Gubernur Jambi, Senin (2/12/2025).
MoU tersebut turut ditandatangani oleh para bupati dan wali kota se-Provinsi Jambi bersama kepala kejaksaan negeri di daerah masing-masing. Kesepakatan itu mencakup koordinasi teknis, penyediaan lokasi pelaksanaan kerja sosial, mekanisme pengawasan dan pembinaan, penyediaan data, serta sosialisasi kepada masyarakat.
Bupati Fadhil menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Batang Hari siap mendukung penuh implementasi pidana kerja sosial sebagai bagian dari upaya menghadirkan keadilan restoratif dan rehabilitasi sosial.
“Pidana kerja sosial bukan sekadar hukuman, tetapi sarana membangun kesadaran pelaku melalui kontribusi nyata kepada masyarakat,” ujarnya.
Pidana kerja sosial merupakan bentuk pidana alternatif yang diberikan kepada pelaku tindak pidana tertentu sebagai pengganti pidana penjara atau denda. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan akan mulai diberlakukan melalui peraturan pelaksana yang efektif pada Januari mendatang.
Melalui kolaborasi antarinstansi, pemerintah berharap penerapan pidana kerja sosial dapat menjadi instrumen pembinaan yang lebih humanis sekaligus mendukung reintegrasi sosial pelaku di daerah. (Adv)






































Discussion about this post