Aksara24.id – Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) seperti BBM RON 90 atau Pertalite sudah tidak bisa lagi dibeli oleh sembarang orang.
Kini pemerintah sedang menyiapkan aturan terkait pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) khusus Pertalite.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) serta PT Pertamina (Persero) sedang menyiapkan aturan petunjuk teknis mengenai pembelian BBM Pertalite.
Penerbitan aturan ini dimaksudkan supaya pembelian BBM bersubsidi itu bisa lebih tepat sasaran kepada yang berhak.
Kepala BPH Migas, Erika Retnowati mengatakan saat ini pihaknya sedang menggodok aturan tersebut dan tengah melakukan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
“Benar, kami sedang memproses revisi Perpres 191/2014, khususnya yang terkait dengan konsumen pengguna, agar BBM bersubsidi bisa lebih tepat sasaran. Nanti akan diikuti dengan petunjuk teknisnya,” ungkap Erika dikutip pada CNBC Indonesia, Selasa (24/5/2022) lalu.
Sayangnya Erika belum mau menjabarkan detil mengenai petunjuk teknis tersebut. Sehingga belum dapat diketahui seperti apa kelak kriteria pembeli dan skema pembelian BBM Pertalite yang banyak dikonsumsi kendaraan di Indonesia tersebut.
Erika hanya mengatakan, bahwa aturan tersebut masih digodok. Ketika waktunya tiba, pihaknya akan segera mensosialisasikan aturan tersebut. Yang jelas. “Diharapkan aturan ini berjalan pada dua sampai tiga bulan ke depan,” tandas Erika.
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting juga belum bisa menjelaskan mengenai kriteria pembeli Pertalite itu. Ia hanya bilang, Pertamina masih memastikan terlebih dahulu mengenai kriteria yang berhak itu. “Kriteria itu yang masih dibahas,” ungkap Irto kepada CNBC Indonesia.
Yang jelas, ia membenarkan bahwa saat ini sedang dibahas mengenai aturan petunjuk teknis pembelian BBM Pertalite. Ia bilang pihaknya akan menyesuaikan dengan arahan Pemerintah.
“Bila Perpres 191/2014 direvisi, maka pelaksanaannya akan kami sesuaikan di lapangan,” ungkap Irto.
Komisaris Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan bahwa saat ini kriteria penerima BBM bersubsidi atau Pertalite itu sudah ada.
“Sudah ada di Pertamina Patra Niaga (kriterianya). Saya tidak bisa buka,” ungkap Ahok dikutip CNBC Indonesia, Selasa (24/5/2022).
Anggota Komisi VII DPR, Mulyanto juga membenarkan adanya rancangan aturan tersebut. Ia mengatakan aturan ini akan direstui oleh DPR supaya pemilik kendaraan mewah dan plat merah tidak menggunakan BBM bersubsidi.
“Upaya ini perlu segera diintensifkan di tingkat SPBU. Selain aturan teknisnya segera dikeluarkan BPH Migas atau Kementerian ESDM,” terang Mulyanto.
Meski begitu, Mulyanto belum bisa menjabarkan mengenai poin-poin dari aturan teknis pembelian BBM Pertalite itu.
PT Pertamina Patra Niaga mencatat bahwa saat ini kuota BBM Pertalite masih aman dalam kondisi stok mencapai 17 hari. Saat ini BBM Pertalite memang menjadi buruan warga Indonesia lantaran harganya yang murah atau Rp7.650 per liter dibandingkan dengan harga Pertamax yang mencapai Rp12.500 per liter.
Akibat jurang harga Pertalite dan Pertamax yang telampau tinggi, Pertamina mencatat bahwa saat ini terjadi migrasi pembelian BBM dari Pertamax ke Pertalite sebanyak 25%. (Ga)
Sumber: CNBC Indonesia
Discussion about this post