Aksara24.id – Sudah jelas keputusan dan penegakan dari Gubernur Jambi dalam menindak lanjuti Surat Edaran (SE) Dirjen Minerba No. 6.E/MB/05/DJB.B/2022 mengenai penataan dan pengaturan lalin angkutan batubara, bahwa ditentukan jam layak operasional.
Namun, ketujuh truk batubara yang nekat tersebut terpaksa harus berurusan dengan Satlantas Polresta Jambi, dan mendapat surat cinta tilang.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kasat Lantas Kompol Aulia Rahmat menjelaskan, pihak Satlantas Polresta Jambi melakukan tindakan tegas tilang terhadap 7 truk angkutan batubara yang melintas atau beroperasi di jam larangan operasional.
“Sebanyak tujuh truk batubara kita tilang hari ini, Senin 30 Mei 2022, pukul 16.30 WIB di jalur lingkar kota Jambi didapati truk batubara melintas saat Personel Satlantas melaksanakan patroli beat dan patroli hunting truk BB yang melanggar jam operasional,” ungkapnya.
Dengan tindakan tilang tersebut semoga memberikan efek jera, jika membandel lagi maka pihaknya akan kandangkan truk yang tersebut. (Wan)
Discussion about this post