Aksara24.id – Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank menjalin kerja sama dengan PT Bank IBK Indonesia Tbk untuk pemberian penjaminan kredit dan asuransi proteksi piutang dagang yang dapat dimanfaatkan oleh para pelaku usaha berorientasi ekspor.
Kerja sama ini dilakukan guna mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional dengan meningkatkan daya saing pelaku usaha Indonesia, khususnya para eksportir.
Perjanjian kerja sama yang dilakukan di kantor pusat LPEI, Jakarta pada Senin (06/06) dihadiri Direktur Eksekutif LPEI Rijani Tirtoso dan Direktur Pelaksana Bidang Pengembangan Bisnis LPEI Maqin U. Norhadi, serta Direktur Utama PT Bank IBK Indonesia Tbk Cha Jae Young dan Direktur Kredit PT Bank IBK Indonesia Tbk Lee Dae Sung.
Dalam kesempatan tersebut, Direktur Eksekutif LPEI Rijani Tirtoso menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan wujud komitmen bersama untuk meningkatkan daya saing pelaku ekspor sehingga dapat meningkatkan ekspor nasional.
“Dukungan ini merupakan salah satu upaya strategis kami untuk memberikan credit enhancer kepada perbankan, baik nasional maupun asing, berupa pemberian penjaminan kredit kepada bank-bank tersebut sehingga menjadi stimulus bagi perbankan untuk memberikan pembiayaan yang dibutuhkan oleh para pelaku usaha lokal, khususnya eksportir. Sehingga nantinya produk kita juga akan semakin kompetitif di pasar internasional,” ujar Rijani.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Bank IBK Indonesia Tbk Cha Jae Young mengharapkan dengan kerja sama ini dapat memaksimalkan penyaluran kredit kepada debitur yang bergerak di bidang ekspor. Layanan Bank IBK kepada nasabah juga akan lebih memberikan kenyamanan dalam menjalankan bisnisnya.
Sebagai informasi, kerja sama tersebut sesuai dengan mandat yang diamanatkan kepada LPEI dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2009 pasal 7C yaitu pemberian penjaminan bagi bank yang menjadi mitra penyediaan pembiayaan transaksi ekspor, serta tercantum pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.15/POJK.03/2018; POJK No.40/POJK.03/2019; dan SEOJK No.11/SEOJK.03/2018.
Dalam aturan tersebut, LPEI sebagai lembaga yang memiliki sovereign status dapat memberikan penjaminan bagi bank dengan pembobotan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) sebesar 0 persen, aset yang dijamin memiliki kualitas lancar dan pengecualian perhitungan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) atau Batas Maksimum Penyaluran Dana (BMPD). Artinya, fasilitas ini akan memberikan akses pendanaan lebih bagi para eksportir yang merupakan nasabah PT Bank IBK Indonesia Tbk.
Sementara untuk kerja sama produk asuransi, diberikan dalam bentuk asuransi proteksi piutang dagang yang akan memberikan kepastian pembayaran kepada para eksportir Indonesia. Fasilitas ini bermanfaat untuk menutup risiko gagal bayar oleh buyer sehingga meningkatkan confidence level eksportir dan perbankan, khususnya dalam melakukan penetrasi kepada negara tujuan dan buyer tertentu. (Sumber: Kemnenkeu.go.id)
Discussion about this post