Askara24.id – Tingginya angka perceraian di Pengadilan Agama (PA) Kota Jambi, disebabkan oleh suami merupakan penyalahguna narkoba.
Hal ini diungkapkan Humas Pengadilan Agama Kota Jambi, Dasril saat ditemui awak media di Kantor Pengadilan Agama Kota Jambi beberapa waktu lalu.
Pada dasarnya kasus perceraian itu karena kekerasan dan kurangnya nafkah (perekonomian keluarga) yang diberikan suami kepada istri, namun setelah disidangkan akhirnya kebanyakkan akibat terkait penggunaan narkoba.
“Kurang nafkah alasannya, tetapi setelah disidangkan, factor paling utama penggunaan Narkoba, jarang orang jujur mau mengatakan suaminya pelaku narkoba karena dia takut diperiksa polisi, ketika di persidangan akhirnya terungkap juga,” katanya.
Dasril menerangkan, setelah disidangkan perceraian didominasi narkoba yang berlanjut pada kekerasan, keuangan rumah tangga, sehingga timbul perceraian.
“Angka perceraian di Pengadilan Agama Kota Kota jambi pada 2022 pada bulan Mei perkara yang sudah masuk sampai bulan Juni 665 perkara terdiri dari 559 perkara gugatan per tanggal 7 Juni 2022, sedangkan perkara permohonan sebanyak 96 perkara yang diterima, Didominasi di wilayah Kotabaru dan Jelutung,” tambah Dasril.
Data yang terhimpun pengaju gugatan rata-rata dari pihak perempuannya, akibat perceraian paling banyak terkait masalah Narkoba 20% , KDRT 3% sampai 5 % per tahunnya, ASN sampai dengan bulan Juni 2022 sebanyak 4 orang.
Persentase mediasi yang berhasil dilakukan sampai bulan Juni 5% dari jumlah perkara yang masuk, perkar sedang berjalan 4 perkara, Untuk perkara Harta waris terdiri dari banding 2 perkara, kasasi 9 perkara.
Dasril berharap tokoh masyarakat ikut berperan serta untuk meminimalisir tingkat angka perceraian.(Hn)






































Discussion about this post