Aksara24.id – Bagi yang berbelanja online harus siap mengeluarkan uang lebih. Pasalnya, pemerintah akan mengenakan bea meterai untuk syarat dan ketentuan tertentu (term and condition/T&C) pada platform digital, termasuk e-commerce.
Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Bea meterai T&C merupakan aturan penggunaan yang dibuat oleh penyedia platform yang harus disetujui oleh pengguna, agar pengguna dapat menggunakan layanan yang disediakan oleh penyedia platform.
Syarat dan ketentuan umumnya berisi tentang hak, kewajiban, persyaratan, kondisi, serta jaminan tertentu. Ketika syarat dan ketentuan disetujui, maka harus menggunakan meterai elektronik, yang artinya dikenakan bea meterai Rp10.000.
“Alasan pengenaan Bea Meterai T&C untuk pelaku e-commerce adalah untuk menciptakan level of playing field atau kesetaraan dalam berusaha bagi para pelaku usaha digital dan konvensional,” jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor dalam keterangannya, Sabtu (11/6/2022).
Saat ini otoritas pajak juga terus melakukan pembahasan dengan seluruh pihak dan stakeholder mengenai rencana penerapan bea meterai T&C. Meski demikian, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai kepastian waktu implementasi tersebut.
“Terkait dampak dari kebijakan pengenaan bea meterai atas T&C saat ini masih dalam pembahasan dan evaluasi internal DJP. DJP juga telah melaksanakan sosialisasi terkait penggunaan e-meterai, yang beberapa di antaranya dapat dilihat pada kanal Youtube resmi Ditjen Pajak RI,” katanya.
Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine menyayangkan rencana kebijakan pengenaan e-meterai pada T&C digital, termasuk ke platform e-commerce. Menurutnya, aturan ini dinilai tidak tepat apabila dijalankan pada kondisi saat ini.
“Ada tiga hal yang saya soroti di sini. Pertama, perlu adanya sosialisasi mengenai kebijakan ini dengan informasi yang komprehensif, kepada para pelaku usaha baik mikro, kecil, dan menengah,” tuturnya.
Pingkan menambahkan, upaya pemerintah dalam transformasi digital juga mencakup agenda digitalisasi ekonomi dengan menargetkan masuknya 20 juta UMKM ke platform digital. Apalagi pemerintah ingin jumlah UMKM yang menggunakan platform e-commerce terus didorong untuk mencapai 30 juta pada 2024.
“Apalagi sampai saat ini tidak banyak sosialisasi maupun pemberitaan mengenai e-meterai, termasuk mengenai tata cara penggunaannya, kemudian apa saja yang termasuk ke dalam objek bea meterai elektronik, maupun dampaknya bagi ekosistem ekonomi digital Indonesia,” ungkapnya.
Minimnya sosialisasi ini juga berpotensi memunculkan penolakan tidak hanya dari platform e-commerce, tapi juga masyarakat selaku pengguna. Oleh karena itu, Pingkan menyarankan adanya kajian mendalam mengenai biaya operasional dan manfaat, sehingga tidak kontraproduktif terhadap upaya digitalisasi UMKM maupun peningkatan transaksi digital.
“Terakhir, mengenai kesiapan pemerintah dari segi sumber daya manusia maupun juga infrastruktur dalam memungut bea meterai elektronik atau e-meterai, dan menyediakan sistem pencatatan hingga keamanan pengumpulan datanya perlu menjadi prioritas sebelum merealisasikan rencana kebijakan ini,” ujar dia.
Pengamat UMKM Universitas Indonesia (UI) Nining Indroyono menyebut, pengenaan bea meterai bisa mempengaruhi transaksi e-commerce, yakni menambah biaya transaksi yang bisa menimpa beban lebih berat ke konsumen atau ke produsen, atau bahkan keduanya. Namun dari segi penerimaan, aturan ini bisa menambah pemasukan negara.
“Nah dampak negatif di butir satu dibanding dampak positif di butir dua ini perlu dihitung dulu, mana yang lebih besar. Barulah bisa diketahui secara keseluruhannya hasilnya akan positif atau negatif,” ujarnya dilansir pada kumparan.
Pada tahun 2020, DJP memastikan bahwa pengenaan bea meterai secara bertahap menyasar ke seluruh transaksi digital, termasuk e-commerce. Bukti pembelian atau invoice di e-commerce yang otomatis masuk ke email konsumen akan dibubuhkan meterai digital atau e-meterai.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2P) DJP saat itu Hestu Yoga Saksama, mengkonfirmasi bahwa hanya nilai transaksi di atas Rp 5 juta yang akan dikenakan bea meterai Rp 10.000.
“Iya (belanja di e-commerce kena bea meterai Rp 10.000). Itu dengan meterai digital, enggak harus ditempelkan. Jadi, ditambahkan. Mau belanja Rp 10 juta atau Rp 1 miliar, tetap kena bea meterai Rp 10.000,” kata Hestu. (spost.id)
Discussion about this post