Aksara24.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa implementasi perluasan objek kena cukai untuk Bahan Bakar Minyak (BBM), ban karet, dan detergen tidak akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Hal ini dilakukan paling cepat pada lima tahun mendatang atau 2027.
Kepala BKF Kemenkeu Febrio Kacaribu menjelaskan, pemerintah tidak akan gegabah untuk segera mengimplementasikan ekstensifikasi objek kena cukai untuk ketiga barang tersebut, meskipun memiliki tujuan untuk mengendalikan konsumsi.
“Kita dalam konteks menimbang-menimbang kiri dan kanan, tapi tentunya ini dalam 5 tahun ke depan jangka menengah panjang. Namanya kajian, bukan kebijakan, jangka pendek paling pendek kan 2023, 2022 kan sudah jelas sampai akhir tahun,” ujar Febrio dikutip pada kumparan, Senin (13/6).
Ia menjelaskan alasan perlunya dikenakan ketiga barang selain terkait mengendalikan konsumsi agar tidak mempengaruhi lingkungan dengan contoh Bahan Bakar Minyak (BBM) atau penggunaan energi fosil di dalam negeri masih (cukup besar) oleh karena itu diperlukan pengendalian dalam penggunaannya. Apalagi saat ini, di tengah lonjakan harga komoditas energi, pemerintah sudah memutuskan untuk tidak menaikkan BBM jenis pertalite atau RON 90 dan pemerintah juga tidak menaikkan tarif listrik untuk pelanggan dibawah 3.500 Volt Ampere.
“Sekarang kan sudah jelas-jelas pertalite enggak naik, listrik enggak naik itu sudah jelas 2022 bahkan 2023, kita pastikan dan ketidakpastian kan masih sangat tinggi, jadi kami enggak akan gegabah, tapi kajiannya masih terus jalan,” kata Febrio.
“Artinya ini bagian dari kita melihat aspek lingkungan bagaimana emisi yang kita tahu emisi fossil fuel tinggi sekali, batu bara maupun BBM, ini kita dalam konteks menimbang-menimbang kiri dan kanan, tapi tentunya ini dalam lima tahun ke depan jangka menengah panjang. Namanya kajian, bukan kebijakan,” jelasnya.
Adapun target penerimaan kepabeanan dan cukai pada tahun ini sebesar Rp 245 triliun. Ini terdiri atas penerimaan cukai sebesar Rp 203,92 triliun dan bea masuk Rp 35,16 triliun dan bea keluar Rp 5,92 triliun.
Pemerintah sendiri memperkirakan bahwa penerimaan perpajakan 2023 akan berada pada rentang Rp 1.884,6 triliun—Rp 1.967,4 triliun. Perkiraan penerimaan perpajakan dari Panja Komisi XI DPR tercatat lebih tinggi Rp 10,6 triliun dari batas atas proyeksi pemerintah.(Hn)
Discussion about this post