Askara24.id – Majelis Hakim PN Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis kepada Kusnindar dengan kurungan penjara selama 1,5 tahun. Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 – 2019 ini juga didenda Rp 50 Juta dengan subsidair 1 bulan kurungan.
“Menjatuhkan uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp 109 Juta yang wajib dibayar selama 1 bulan setelah putusan hukum tetap. Jika tidak, maka harta benda yang sebanding akan disita. Apabila tidak ada, maka akan diganti kurungan penjara selama 1 bulan,” sebut Hakim, Senin (13/6/2022).
Terhadap putusan itu, Kusnindar yang mendengarkan vonis lewat virtual itu menyatakan menerima putusan hakim tersebut. Namun, Jaksa sendiri masih akan piker-pikir terhadap vonis yang diberikan hakim.
“Kami akan piker-pikir dulu yang mulia,” sebut M Ali Nurhidayatullah selaku Jaksa. (Wan)
Discussion about this post