Aksara24.id – Viralnya kasus nikah sejenis di Jambi yang pelakunya seorang perempuan mengaku seorang pria menipu korbannya dengan cara menikah siri namun dampak setelah nikahpun korban langsung hancur saat setelah korban mengetahui pelaku seorang perempuan.
Erayani warga Lahat, Sumatera Selatan menyamar menjadi seorang pria bernama Ahnaf Arrafif penipu korbannya inisial NA (28 tahun) warga Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi dan dari hasil penipuan, pelaku berhasil menguras uang keluarga korban secara bertahap dan terhitung jumlahnya mencapai 300 juta rupiah.
Sebelum nikah maupun setelah nikah sori, pihak keluarga korban sempat meminta identitas pelaku namun karena banyaknya alasan, ahirnya pelaku ditangkap setelah ibu kandung korban melapor ke polisi karena anak kandungnya dibawa kabur ke lahat.
Terkait heboh pernikahan sejenis ini, Endah Sri Rezeki selaku Asisten Departemen Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak saat dikonfirmasi mengatakan terkait kasus viral nikah sejenis di Kota Jambi supaya menekankan agar kasus tersebut ditelisik secara menyeluruh.
“Dilihat kasusnya dulu ya, pernikahan sesama jenis kayaknya adalah penipuan sebenarnya dan penipuannya juga ada berbagai macam ya, ada terkait jenis kelamin, status yang mengaku sebagai dokter. Artinya pelanggaran hukum lainnya juga harus diproses hukum,” ujarnya saat kunjungan kerja ke Jambi.
Terkait persepsi yang timbul di sejumlah masyarakat ataupun netizen yang menilai bahwa kasus pernikahan sesama jenis yang baru terungkap setelah 10 bulan usai pernikahan siri, Endah mengajak agar seluruh warga masyarakat lebih bijak dalam bersikap.
“Ini mungkin kasusnya masih di level provinsi belum ke level nasional ya. tapi terkait dugaan kalau kasusnya ini adalah rekayasa tentunya kita sebagai masyarakat lebih bijaklah,” jelasnya.
Endah menyebutkan, Kebetulan perempuan yang merasa ditipu sebagai masyarakat jangan serta merta untuk menghakimilah kalau ini rekayasa dan Kemudian saat disinggung, seberapa besar kemungkinan si perempuan pelaku penipuan ini akan diganjar hukuman ringan.
“Bukan hanya penipuan jenis kelamin namun juga terdapat kasus-kasus lainnya yang bisa diproses hukum berat seperti penistaan agama serta mengaku dokter,” tegasnya.
Sementaea itu, saat ditanyai soal nasib korban, apakah akan disuarakan di Kementerian PPA atas nasib buruk yang diterima dari pelaku dan Endah mengatanan kasus tersebut akan ia coba suarakan di Kementerian, mengingat jika korban saat ini telah mengalami stres akibat masalah yang menimpanya.
“Saya balik ke Jakarta akan saya sampaikan di tingkat Kementerian membicarakan terkait hebohnya nikah sejenis di Jambi,” katanya. (GA)
Discussion about this post