Aksara24.id – Pasca dituntut 5 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus ketok palu APBD Provinsi Jambi tahun 2017, mantan asisten pribadi (aspri) Zumi Zola, Afif Firmansyah sampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Yandri Roni, Kamis pagi (07/07/2022).
Dalam sidang ini, Apif menjelaskan singkat asal usul kelahirannya, keluarga, pekerjaan, bagaimana awal bertemu Zumi Zola hingga diminta menjadi asisten pribadinya.
Apif pun tidak membantah bahwa ia menemui pimpinan DPRD Zoerman Manaf terkait permintaan pengesahan APBD 2017.
“Saya akui tapi saya menemui Zoerman itu atas permintaan Zumi Zola,” ungkapnya dalam persidangan yang dihadirinya secara daring.
Tidak hanya itu, Apif sempat memaparkan kronologi kejadian yang berawal dari Zumi Zola menolak hal tersebut, namun mendapatkan paksaan dari DPRD hingga memintanya bersama Dody Irawan (Kadis PU) untuk mengurusnya.
“Setelah saya bertemu Dody dan bersepakat meminjam uang dari kontraktor/rekanan untuk memenuhi uang ketok palu melalui bantuan Imanudin yang memiliki hubungan historis dengan Dody,” terang Apif.
Selanjutnya kata Apif, setelah uang terkumpul Ia atas saran Imanudin akhirnya meminta bantuan Kusnindar (Anggota DPRD Provinsi Jambi) untuk mendistribusikannya ke Anggota DPRD.
“Secara teknis Kusnindar dan Imanudin yang mengetahui siapa saja yang menerima uang ketok palu. Dan pemberian uang ini tentu saja atas perintah Zumi Zola untuk memenuhi permintaan Anggota DPRD Provinsi Jambi,“ ujarnya. (Hp)






































Discussion about this post