Aksara24.id – Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil mengamankan dua tersangka bandar narkotika jenis ganja dengan barang bukti 43 buah paket ganja dengan berat total 45,715 Kg.
Tersangka RH (30) adalah warga Kelurahan Payo lebar Kecamatan Jelutung Kota Jambi dan RP (30) warga Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi ditangakap oleh kepolisian pada tanggal 6 Juli 2022 lalu sekitar pukul 05.00 WIB di Kecamatan Kota Baru.
Dari hasil pengembangan yang dilakukan Satnarkoba Polresta Jambi didapat sebanyak 43 paket ganja seberat 45,715 kg yang berasal dari kabupaten Mandailing Natal Sumatera Utara.
Kapolresta Jambi kombespol Eko Wahyudi menjelaskan, pengambilan barang haram narkotika jenis ganja tersangka diambil dari Kabupaten Mandailing Natal kurang lebih 50 kg atau 50 paket besar.
“Paket tersebut sudah di edar sebanyak kurang lebih 6 paket di Kota Jambi dan beberapa kabupaten yang ada di Kota Jambi,” terang kapolresta Eko Wahyudi. Rabu (13/07/22).
Dirinya mengatakan, dari dua tersangka yang diamankan, terdapat satu tersangka lagi yang masih di lakukan pengejaran. “Pelaku berdomisili Kota Jambi, ada satu orang lagi yang sementara dalam pencarian,” katanya.
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika jenis ganja, tersangka melanggar pasal 114 ayat 2 atau 111 ayat 2 dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama menambahkan, untuk satu paket satu kilo ganja direncanakan akan dijual dengan harga 3 juta yang di total kan 43 paket kurang lebih 130 juta.
“Untuk edarannya sendiri tergantung pesanan apakah itu paket besar atau paket kecil nanti bisa disesuaikan oleh tersangka,” pungkasnya. (Wan)
Discussion about this post