Aksara24.id – Pelaksanaan Salat Idul Adha tahun 1442 H/2021 M beberapa kabupaten/kota di Provinsi Jambi akan terasa berbeda dari tahun sebelumnya, pasalnya di zona merah dan orange Covid-19 diimbau untuk melaksanakan Salat Idul Adha di rumah.
“Bagi daerah yang berada pada zona merah dan orange, Salat Hari Raya ldul Adha dapat dilaksanakan di rumah masing-masing,” bunyi himbauan bersama Kantor Kementrian Agama Provinsi Jambi, MUI Provinsi Jambi, PW Nahdaltul Ulama, Muhamadiyah dan Dewan Masjid Provinsi Jambi tentang pelaksanaan Salat Idul Adha tahun 1442H/2021 dan pemotongan hewan qurban pada poin kedua.
Adapun dari data Tim Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Jambi perhari ini, Sabtu (17/7/2021) terdapat satu zona merah yakni, Kota Jambi. Kemudian untuk zona orange, Kabupaten Tanjab Barat, Muaro Jambi, Batanghari, Sarolangun, Merangin, Bungo, Tebo dan Kota Sungai Penuh.
Berikut himbauan bersama untuk pelaksanaan Salat Idul Adha 1442 H/2021 M dan pemotongan hewan qurban di Provinsi Jambi:
1. Umat Islam dapat melaksanakan Salat Idul Adha di Masjid, Mushalla atau lapangan terbuka dengan tetap memperhatikan “Protokol Kesehatan” secara ketat.
2 Bagi Daerah yang berada pada Zona merah dan Orange, Salat Hari Raya ldul Adha dapat dilaksanakan di rumah masing-masing.
3 Pengurus Masjid atau Panitia penyelenggara shalat ldul Adha bertanggung jawab mengatur jama’ah sesuar dengan Protokol Kesehatan, yakni: memakai masker, menjaga jarak aman, membawa sajadah masing-masing serta menyiapkan tempat cuci tangan dan setelah selesai pelaksanaan shalat agar tidak berkerumun.
4. Malam takbiran dapat dilaksanakan di Masjid, Langgar dan Mushalla, namun takbiran keliling baik dengan kendaraan maupun berjalan kaki dilarang dilaksanakan.
5. Para Imam dan Khatib yang ditugaskan dalam pelaksanaan Salat Hari Raya ldul Adha, diminta mendukung pelaksanaan Protokol Kesehatan, mempersingkat penyampaian Khutbah, memilih surah pendek dalam shalat serta memberikan contoh pelaksanaan Protokol kesehatan
6. Para Ulama dan tokoh masyarakat dihimbau untuk mengawal pelaksanaan Protokol Kesehatan bagi masyarakat/jama’ah yang beribadah di Masjid/ Mushalla.
7. Pelaksanaan pemotongan hewan Qurban dilaksanakan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R). Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R pemotongan hewan Qurban dapat dilaksanakan diluar RPH-R dengan tetap mempedomani Protokol Kesehatan secara ketat.
8. Pendistribusian daging qurban dilakukan oleh petugas kepada penerima ketempat tinggal warga yang berhak.
Discussion about this post