Aksara24.id – Pelaksanaan Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) tingkat dasar di Provinsi Jambi, akhirnya akan dilaksanakan di tiga titik di Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi. Berdasarkan jadwal yang sudah ditetapkan, SKPP tingkat dasar ini akan dimulai pada minggu depan.
“Pelaksanaan SKPP dasar ini akan mulai digelar pada minggu depan. Rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 7 sampai tanggal 9 September 2021 di Kabupaten Muaro Jambi,” kata anggota Bawaslu Provinsi Jambi Fahrul Rozi, Kamis (02/09/2021).
Dijelaskannya, pelaksanaan SKPP ini selain dilakukan di Kabupaten Muaro Jambi, juga akan dilakukan pada dua titik lokasi yakni di Kabupaten Bungo dan Kota Sungai Penuh.
“Jadi SKPP dasar ini akan dilakukan di tiga titik lokasi, sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan oleh Bawaslu RI, dimana untuk di Kabupaten Bungo akan dilaksanakan pada 10 sampai 12 September dan di Kota Sungai Penuh pada 18 sampai 20 September mendatang,” jelas Kordiv Pengawasan dan Hubal ini.
Ditambahkannya, dalam pelaksanaan SKPP ini tentu akan melalui proses protokol kesehatan yang ketat. “Kegiatan SKPP ini jelas sudah harus mematuhi protokol kesehatan, seperti akan dilakukan rapid antigen terhadap para peserta dan panitia SKPP, dan disiapkan juga sarana protokol kesehatan di lokasi acara SKPP, sebagai upaya pencegahan penyebaran mata rantai Covid-19,” tambah mantan jurnalis ini.
Selain itu juga kegiatan ini tentu akan melalui koordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat dan dengan pemerintah daerah. “Apalagi sejumlah daerah di Provinsi Jambi sudah tidak ada zona merah, sehingga diharapkan kegiatan ini bisa berjalan dengan lancar dan sukses. Dan Bawaslu tetap berkoordinasi dengan pihak terkait agar pelaksanaan SKPP ini,” tuturnya.
Dalam pelaksanaan SKPP juga akan akan diikuti oleh Suku Anak Dalam (SAD) menjadi salah satu peserta yang mengikuti Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif (SKPP) Tingkat Dasar yang akan berlangsung di Kabupaten Bungo.
“Ini menunjukkan bahwa antusias peserta masih cukup tinggi, apalagi diikuti oleh generasi muda dari SAD, dengan harapan pengawasan partisipatif ini semakin membumi,” ucapnya.
Menurut Fahrul Rozi, pelaksanaan SKPP ini dilakukan agar bisa melibatkan partisipasi masyarakat pengawasan, Memberikan pendidikan politik pada masyarakat, Bawaslu membangun jaringan hingga pengawasan dapat dilakukan semua pihak.
“SKPP ini penerjemahan dari hubbul wathon minal iman (cinta tanah air sebagian dari iman). Kalau di zaman penjajahan, syair ini sudah menggungah untuk bersatu melawan penjajah,” tutupnya. (Ndi)
Discussion about this post