Aksara24.id – Kepala LPKA Kelas II Muara Bulian, Marojahan Doloksaribu saat dikonfirmasi membenarkan tahanan Polres Batanghari yang kabur dari lembaga Pembinaan khusus anak (LPKA) kelas II B, Batanghari. sebanyak 24 orang.
“24 tahanan tersebut kabur dengan cara menjebol jendela ruang blok lapas anak yang sebelumnya pihak polres meminjam satu blok karena ruang tahanan Polres batanghari direhap,”ujarnya.
Marojahan menceritakan, sebelum tahan kabur, tanggal 16 maret 2021, polres itu mau direhap sehingga Kapolres Heru Prianto Ekwanto bersurat ke lapas II B apakah gedung LPKA Bisa menyiapkan untuk tahana, sehingga lapas kelas II B menyampaikan surat ke Kakanwil dan Kanipas dan langsung ada kesepakatan bisa dipakai.
“Jadi saat layak memakai satu blok untuk tahanan polres langsung tahanan dibawa ke lapas kelas II B dengan syarat
sitem penjagaan dari pihak kepolisian, pengobatan dan gembok serta pengamanan dari pihak polres sehingga tidak ada lagi sangkut pautnya dari pihak lapas,”jelasnya senin, 15 november 2021.
Marojahan mengatakan, tahanan polres yang kabur dari blok lapas kelas II B diketahui tahanan narkoba dan reskrim sedanbakan kapasitas blok tahanan polres ada empat kamar yang diantaranya satu kamar 7 orang.
“Kita hanya penyedia tempat saja dan sitem surat minjam dari polres Batanghari ada buktinya jadi semua tidak ada tanggung jawab kita lagi,”terangnya.
Terpisah, Kepala antor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Muhammad Jahari Sitepu saya dikonfirmasi mengatakan, kaburnya para tahanan senin, 15 november 2021, sekitar pukul 04.00wib dan bukan tanggung jawab pihak lapas kelas II B Batanghari.
“Sistem penjagaan dan lain semua dari pihak kepolisian jadi kita tidak ada kewenangan terkait kaburnya tahanan dan saya tekankan yang kabur bukan tahanan kelas II B,” katanya.(GA)
Discussion about this post