Aksara24.id – Puluhan narapidana dari berbagai lapas di provinsi Jambi dapat remisi Natal 2021 dan pengurangan remisi itu Mulai dari 1,5 bulan hingga sampai 2 bulan pengurangan.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jambi, Aris Munandar saat dikonfirmasi mengatakan, para narapidana maupun anak pidana dapat remisi natal sebanyak 58 orang dari berbagai lapas Jambi.
“Untuk lapas klas II A Jambi dapat remisi Natal sebanyak 19 orang, lapas kelas III Kabupaten Sarolangun 2 orang,Lapas kelas II bangko 1 orang,”ujarnya.
Aris menyebutkan, ada juga lapas kelas II Kabupaten Bungo sebanyak 3 orang, lapas kelas II muara Tebo 8, lapas kelas II Kuala Tungkal 12, lapas kelas II B muara Bulian (0), lapas narkotika kelas III Muara Sabak 11 orang dan lapas perempuan kelas II B, Jambi (0).
“Ada juga lapas LPKA kelas II B (0) dan rutan kelas II B sungai penuh sebanyak 2 orang,” jelasnya jumat, 24/12/2021.
Aris mengatakan, adanya remisi dilakukan ditetiap lapas karena adanya perkembangan kebaikan namun akan tetap dipantau terus dan ada juga lapas yang tidak memberikan remisi karena belum dapat remisi kepada narapidana.
“Bagi yang dapat remisi teruslah buat kebaikan dan kita melakukan remisi terhadap para narapidana merupakan tugas rutinitas setiap hari beras agama dan hari besar sebagainya,”terangnya.
Aris juga menyebutkan, di hari masyarakat yang datang ke setiap lapas bertemu pihak keluarga, agar selalu mematuhi protokol kesehatan demi menghindari penyebaran covid-19.
“Kita juga menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan para pengunjung ke lapas selalu mematuhi protokol kesehatan,” katanya.(Juan)
Discussion about this post