Aksara24.id – Anggota DPRD Kota Jambi melalui Komisi III Junedi Singarimbun,SE dan Redho Kurniawan,SH menerima aspirasi masyarakat terkait bangunan diatas drainase disalah satu rumah sakit swasta dikota jambi.
Dalam Audiensi tersebut juga dihadiri DPMPTSP, Satpol PP dan Dinas Perkim Kota Jambi.
Masyarakat menyampaikan bahwa bangunan yang berada didrainase tersebut menyebabkan banjir dan menyalahi aturan yang ada.
Sebagai tindaklanjut Komisi III DPRD Kota Jambi akan memanggil pihak terkait untuk mengecek perizinan tersebut.
Junaedi Singarimbun, Anggota Komisi III DPRD Kota Jambi mengatakan bahwa ada tiga permasalahan. Yaitu terkait ruko yang berada di Jalan Soekarno Hatta, RS Royal Prima, dan ruko yang berada di Pasar Baru.
“Pihak RS Royal Prima sudah dipanggil, karena adanya penyegelan. Setelah semua aturan yang ditentukan telah dipenuhi, barulah segel dibuka kembali,” jelasnya usai pertemuan. (Ga/adv)
Discussion about this post