Aksara24.id – Setelah Mendengar penjelasan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) pada agenda Rapat Paripurna XLVI (46) sebelumnya pada Senin 14 Februari 2022, tentang 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sebelumnya telah ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2022.
Pada Rapat Paripurna XLVI (46) yang dilanjutkan hari ini Senin 21 Februari 2022, dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terkait 4 Raperda yang bersangkutan.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi. Sumatera Selatan, H. Muchendi M, SE didampingi Wakil Ketua DPRD Prov. Sumatera Selatan Kartika Sandra Desi, SH. Dihadiri oleh Pj. Sekretaris Daerah, SA. Supriono, beserta perwakilan OPD dan tamu undangan lainnya secara langsung maupun virtual.
Presentasi Pandangan Umum Fraksi diprakarsai oleh Fraksi Partai Golkar, dengan juru bicara, H. Fatra Radezayansyah, ST., MM, diikuti Fraksi PDIP, Hj. Sumiati, SH, MM, kemudian Partai Gerindra oleh Prima Salam, SH, Fraksi Demokrat oleh Ir. M. Kanoviyandri, Fraksi PKB oleh Meri, S.Pd, Fraksi Nasdem oleh Yenny Elita, S.Pd., MM, Fraksi PKS oleh Ahmad Toha, S.Pd.I, M.Si, Fraksi PAN oleh H. Toyep Rakembang, S.Ag, diakhiri dengan pemaparan dari Fraksi Hanura Perindo oleh H. Syahrudin, ST, MM.
Secara umum, fraksi-fraksi menyampaikan dukungan, tanggapan, saran dan masukan terhadap keempat Raperda yang diajukan oleh pihak eksekutif, sebagai berikut:
- Raperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
- Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung Di Provinsi Sumatera Selatan.
- Ranperda Jaasa Konstruksi.
- Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.
Serta Fraksi Menanggapi beberapa hal terkait bidang pemerintahan, ekonomi, pertanian, pendidikan, kesehatan, kesejahteraan rakyat dan infrastruktur, serta upaya pemulihan ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi.
Usai pemaparan pandangan umum fraksi, rapat paripurna ditunda untuk lebih memberikan kesempatan kepada eksekutif untuk menyiapkan jawaban atas pandangan umum fraksi yang akan disampaikan pada Jumat 25 Februari 2022. (adv)
Discussion about this post